Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

Jaksa KPK akan Hadirkan Wasekjen Golkar Jadi Saksi Sidang PLTU Riau

Jaksa KPK akan memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji untuk bersaksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK akan Hadirkan Wasekjen Golkar Jadi Saksi Sidang PLTU Riau
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Eni Maulani Saragih kembali digelar, Selasa (8/1/2019). Dalam sidang ini, rencananya Jaksa KPK akan memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji untuk bersaksi.

"Rencananya ya yaitu, satu, Sarmuji [Wasekjen Partai Golkar]," kata Jaksa Lie Setiawan kepada Tirto, Selasa (8/1/2018).

Jaksa akan meminta keterangan Sarmuji soal aliran uang suap PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar Desember 2017 lalu.

Selain itu, hari ini jaksa juga berencana menghadirkan 10 orang lainnya sebagai saksi. Di antaranya, Herwin, Irwan Ibrahim, Lukman Hakim, Mukhradis Hadi, Machbub, Jumadi, Rochmat Fauzi, Slamet Eko, Wantoro, dan Mustahal.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih ‎didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek ini akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain menerima uang dari kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Hampir seluruh uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan suami, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri