Menuju konten utama

Jaksa Konfrontir Keponakan Setnov & Staf Fayakhun di Sidang Bakamla

Jaksa KPK akan mengkonfrontir pernyataan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi dengan staf Fayakhun, Agus Gunawan.

Jaksa Konfrontir Keponakan Setnov & Staf Fayakhun di Sidang Bakamla
Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Staf Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan di sidang lanjutan perkara korupsi satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Rencananya jaksa akan mengkonfrontir kesaksian keduanya.

"Ditambah saksi yang dikonfrontir Irvanto dan Agus Gunawan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (26/9/2018).

Dalam sidang sebelumnya (19/9/2018) Irvanto mencabut keterangannya di Badan Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan yang dicabut Irvanto adalah ia menerima uang 500 ribu dolar Singapura dari Agus Gunawan, staf terdakwa Fayakhun Andriadi. Dalam BAP, uang itu disebut sebagai sumbangan Fayakhun yang diberikan untuk Setya Novanto (Setnov), yang kini meringkuk di jeruji besi Sukamiskin.

Sebagai imbalan, berdasarkan keterangan Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco, Fayakhun meminta agar dirinyalah yang ditunjuk sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Pemilihan Ketua DPD terjadi pada 19 Juni 2016 di Hotel Fairmont, dan dia memang benar terpilih untuk masa jabatan 2016-2020.

"Jadi Saudara cabut keterangan Saudara?" tanya majelis hakim.

"Iya," jawab Irvanto.

Sikap Irvanto direspons jaksa. Jaksa langsung menawarkan agar rekaman pemeriksaan hingga penyidikan ditampilkan dalam persidangan. Hakim pun sepakat dan menawarkan keterangan Agus, penyidik, dan Irvanto dikonfrontasi.

Jaksa penuntut KPK Ikhsan Fernandi mendakwa anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi menerima suap 911.480 dolar AS. Suap ini diberikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memuluskan upaya penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone APBNP 2016," kata Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/8/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri