Menuju konten utama

Jaksa Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati, Kasus Kades Citemu Berlanjut

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati.

Jaksa Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati, Kasus Kades Citemu Berlanjut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka dugaan korupsi, Nurhayati. Dia merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.

Kepolisian dan kejaksaan sepakat menghentikan kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu. Status tersangka Nurhayati dicabut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 pada 01 Maret 2022.

"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2022) malam.

Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Kasus Nurhayati dihentikan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap II dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Setelah itu, kejaksaan mengeluarkan SKP2.

Nurhayati tidak menghadiri pelimpahan tahap II secara langsung lantaran tengah isolasi mandiri. Ia hadir secara daring.

Barang bukti dalam perkara Nurhayanti akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi kepada Polres Cirebon.

Nurhayati meluangkan waktu dua tahun untuk pengusutan kasus ini. Akan tetapi, pada akhir Desember 2021, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Baca juga artikel terkait PENGHENTIAN KASUS NURHAYATI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan