Menuju konten utama
Kasus Penipuan First Travel

Jaksa: Kami Tunggu Inkrah untuk Bisa Kembalikan Duit Jemaah FT

Putusan pada vonis Andika-Anniesa di Pengadilan Negeri Depok pada Mei 2018 menyatakan aset Andika-Anniesa dirampas untuk negara.

Jaksa: Kami Tunggu Inkrah untuk Bisa Kembalikan Duit Jemaah FT
Ilustrasi Kasus Penipuan First Travel. tirto.id/Sabit.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memastikan skema pengembalian aset First Travel yang dimiliki Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Meski banding Andika-Anniesa ditolak, mereka masih mempunyai satu peluang lain dengan pengajuan kasasi.

Perihal ketidakjelasan skema aset Andika-Anniesa disampaikan oleh salah satu JPU kasus Andika-Anniesa, Lumumba Tambunan. Kepada Tirto, Lumumba tidak mau menjawab apakah skema pengembalian aset First Travel kepada jemaah akan menjadi prioritas utama.

“Tergantung seperti apa nantinya bunyi putusan inkrah-nya,” tegas Lumumba, Kamis (13/9/2018).

Padahal, putusan pada vonis Andika-Anniesa di Pengadilan Negeri Depok pada Mei 2018 menyatakan aset Andika-Anniesa dirampas untuk negara. Beberapa aset lainnya yang bernilai besar dikembalikan kepada Umar Bakadam, seperti rumah di Sentul City dan lima mobil Andika-Anniesa. Ia sendiri tak mau membuat skema terlebih dahulu apabila putusan akhir mengatakan aset dikembalikan pada jemaah dan bukan pada negara.

“Jangan berandai-andai,” katanya.

Pengurus sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi, alias Kiky memandang putusan pengadilan yang merampas aset First Travel untuk negara hanyalah sementara. Meski tidak ada jaminan, seharusnya aset First Travel diserahkan pada yang berhak, yakni jemaah.

“Terminologi dirampas untuk negara itu apakah dirampas sementara apa dirampas selamanya? Kalau kita melihat ini harusnya dirampas sementara karena kan harusnya dikembalikan pada yang berwenang,” ujarnya.

Soal aset First Travel yang ada di Umar Bakadam, Kiky mengaku hal itu harus dicek lagi apabila 63.310 jemaah yang tertipu Andika-Anniesa mau mendapat pengembalian uang yang lebih besar. Hal ini dikarenakan perjanjian antara Umar dan Andika pun tidak jelas dasar hukumnya.

“Jemaah harus mendorong kejaksaan untuk melakukan itu [mengembalikan aset],” katanya pada Tirto, Kamis (13/9/2018).

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri