Menuju konten utama

Jaksa Jawab Nota Keberatan Karen Agustiawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan yang diajukan penasehat hukum eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Pertamina.

Jaksa Jawab Nota Keberatan Karen Agustiawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina Karen Agustiawan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Pertamina dengan terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada Kamis (14/2/2019).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan yang diajukan penasehat hukum Karen di sidang sebelumnya, Kamis (7/2/2019) lalu.

"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut, satu menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi persyaratan formil dan materiil," kata Jaksa TM Pakpahan saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

TM Pakpahan mengatakan, dirinya tidak melihat apa yang dilakukan Karen dalam upaya akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia merupakan aksi korporasi biasa. Sebab, Karen dinilai dengan sengaja telah melanggar prinsip good corporate governance.

Jaksa juga membantah kalau Karen dikatakan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Menurutnya, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berbicara soal memperkaya diri sendiri, tapi juga bicara soal memperkaya orang lain.

"Memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain juga sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud, dengan demikian keberatan tersebut haruslah ditolak," jelasnya.

Sementara itu, mengenai keberatan penasehat hukum soal dugaan kerugian negara, jaksa mengatakan hal itu akan dibuktikan di tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, jaksa berharap hakim memutuskan keberatan yang diajukan penasehat hukum Karen Agustiawan ditolak, dan perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa mengatakan, Karen dkk telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu.

Selain itu, Karen dkk juga telah menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (Uji Tuntas) serta tanpa ada analisa risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun ternyata, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. Lebih lanjut, PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada tahun 2010, hal ini dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan.

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno