Menuju konten utama

Jaksa Dakwa JAD Terlibat Teror

Jaksa menyebut JAD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror.

Jaksa Dakwa JAD Terlibat Teror
Pengamankan sidang jemaah anshar daulah (JAD) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan aksi teror dengan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Selasa (24/7/2018). Terdakwa organisasi yang dimotori teroris Aman Abdurahman itu diwakili petinggi JAD saat ini, Zainal Anshori.

Dalam persidangan, Jaksa Heri Jerman membacakan dakwaan untuk JAD. Jaksa menyebut JAD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam sejumlah aksi teror dan berhak dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam bentuk korporasi.

“Berdasarkan pasal 85 KUHP, tanggal 10 Juli 2018 tentang perujukan PN Jakarta Selatan untuk memutus pidana atas nama korporasi JAD yang dimana pengurus. Maka PN Jaksel berwewenang mengadili tersebut dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi bertindak dalam kekerasan menimbulkan teror terhadap orang atau menimbulkan korban secara massal,” ungkap Heri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Heri menerangkan, pembentukan JAD berawal dari niatan terpidana teroris Aman Abdurahman membangun organisasi khilafah tahun 2014. Awal mula, Aman mengajak Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori untuk merealisasikan niat tersebut di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Aman menyampaikan beberapa hal. Yaitu satu sekarang mengartikan khilafah islamiyah. Dengan berbaiat pada khilafah islamiyah dengan pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi,” papar Heri.

Setelah pertemuan dengan Abu Musa dan Zainal, Aman menilai perlu ada kekuatan jamaah pendukung Islamiyah. Aman pun akhirnya membentuk Jamaah Ansharut Daulah untuk menampung khilafah yang banyak menyebar di Indonesia.

"Adapun tujuannya untuk dukung dualah islamiyah di Suriah dengan melaksanakan dakwah dengan hijrah dan jihad,” kata Heri.

Setelah deklarasi pembentukan JAD, Zainal Anshori dan Marwan membentuk struktur organisasi pada bulan November 2014. Kedua orang itu akhirnya menunjuk Amir atau perwakilan di setiap wilayahnya hingga melakukan pertemuan dengan para Amir.

Setelah pertemuan, jaksa menyatakan JAD, lewat Marwan, menggelar daulah nasional. Marwan menunjuk Zainal Anshori menjadi panitia karena Abu Musa berangkat ke Suriah untuk berjihad bersama ISIS. Dalam daulah tersebut, banyak pendukung JAD terdorong untuk melakukan aksi teror.

“Dalam daulah itu adalah para amir itu harus melaksanakan tauhid dan hijrah. Bahwa dimana para pendukung JAD termotivasi ZA sebagai ketua dan melakukan aksi teror,” ucap Heri.

“Adapun teror di berbagai tempat di antaranya, Bom Samarinda, Bom bunuh diri Thamrin Jakarta Pusat, Mapolda Jabar namun meledak di lapangan Cicende, dan terakhir terjadi bom bunuh diri di Kampung Melayu," lanjut Heri.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora