Menuju konten utama

Jaksa Cecar Benny Ali: Kenapa Sambo Tak Diperiksa di Provos?

Eks Karo Provos Benny Ali mengaku masih memercayai skenario yang dibangun Ferdy Sambo bahwa mereka adalah korban Brigadir Yosua.

Jaksa Cecar Benny Ali: Kenapa Sambo Tak Diperiksa di Provos?
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan), memasuki ruangan sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perbedaan perlakuan Eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait pembuatan berita acara interogasi (BAI).

Jaksa menggali keterangan mengapa Ferdy Sambo tidak diinterogasi saat sudah diamankan di Provos.

"Setelah dibawa ke Provos, saudara melakukan wawancara dengan FS enggak?" tanya jaksa kepada Benny Ali dalam persidangan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

"Enggak," jawab Benny.

"Yang menjadi tugas pokok saudara kan pengamanan PAM materil dan personil yang ada. Dan itu adalah rumah seorang Kadiv Propam yang notabenenya harus Anda tanya juga di dalam Provos. Karena ini kejadian di rumah polisi, pelakunya polisi juga, saksi-saksinya adalah ada sipil dan polisi. Kenapa Saudara tidak memperlakukan FS sama dengan mereka bertiga (Kuat, Ricky, Richard) termasuk Ibu Putri?" tanya jaksa.

Benny kemudian mengatakan bahwa saat itu pihaknya masih menganggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah korban sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dalam kasus ini.

"Saat itu Pak FS sudah saya tanya juga, Ibu Putri sudah saya tanya juga. Yang ada dalam pikiran kita saat itu, Pak FS dan Ibu Putri ini kan korban. Pokoknya saat itu kita semua empati, kasihan," jelas Benny dalam kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer hari ini.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky