Menuju konten utama

Jaksa Berencana Hadirkan 4 Saksi di Sidang Ratna, Mayoritas Pendemo

Jaksa dipastikan menghadirkan 4 saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet hari ini, mayoritas adalah pendemo. Namun, salah satu saksi belum dikonfirmasi kehadirannya.

Jaksa Berencana Hadirkan 4 Saksi di Sidang Ratna, Mayoritas Pendemo
Sidang Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Terdakwa pembuat keonaran Ratna Sarumpaet akan kembali bersidang, hari ini Kamis (4/4/2019).

Setelah menghadirkan 6 saksi pekan lalu, serta 4 saksi pada Selasa (2/4/2019), termasuk Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S. Deyang, jaksa dipastikan menghadirkan 4 saksi hari ini. Namun, salah satu saksi belum dikonfirmasi kehadirannya.

“Ada 4 saksi yang berkaitan dengan demo, kecuali AR (masih menyesuaikan waktu). Jadi sementara 3 saksi,” kata Kajari Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (4/4/2019).

Supardi enggan merinci identitas AR yang akan dipanggil dalam persidangan kali ini. Ia pun tidak menjawab saat ditanya apakah AR yang dimaksud adalah Amien Rais, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebagai informasi, nama Amien terseret dalam kasus Ratna karena mendengar cerita Ratna dipukuli di rumah Polo. Dalam keterangan Nanik, Amien ikut hadir bersama sejumlah tokoh BPN lain, termasuk Prabowo untuk mendengarkan cerita pemukulan terhadap Ratna.

Persidangan Ratna Sarumpaet resmi masuk masa pembuktian setelah hakim memutus melanjutkan perkara pada putusan sela. Pada persidangan Selasa (26/3/2019) lalu, jaksa memanggil 6 saksi.

Tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg. Desak Asita Kencana, dr. Sidik Setiamihardja, dan perawat Aloysius.

Dalam persidangan, terungkap fakta kalau Ratna benar melakukan operasi plastik di RS Bina Estetika. Kala itu, Ratna menggelontorkan uang hingga Rp90 juta melalui rekening pribadinya. Uang tersebut dikirimkan sebanyak 3 kali yakni 2 kali Rp25 juta dan Rp40 juta di pembayaran terakhir.

Ratna pun melakukan operasi pada September 2018 dan keluar tanggal 24 September 2018 dengan menaiki mobil.

Kemudian, pada persidangan Selasa (2/4/2019), para saksi menceritakan kronologi Ratna menyebar hoaks kepada staf kerjanya. Para staf bercerita jika Ratna enggan hadir dalam konferensi pers dengan Prabowo padahal kabar pemukulan terhadap ibunda Atiqah Hasiholan itu sudah tersebar ke publik.

Para staf pun baru tahu kalau Ratna berbohong usai Prabowo konferensi pers keesokan harinya. Salah satu saksi pun menyebut Ratna menggunakan obat antidepresan.

“Apakah saudara mengetahui bahwa Ibu Ratna Sarumpaet mengonsumsi obat dari dokter Vidi? Obat apa?” tanya pengacara Ratna Insank Nasruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

“Obat antidepresan,” kata Rubangi.

“Obat antidepresan berapa lama?” tanya Insank.

“Sejak saya di situ pun sudah (mengonsumsi),” jawab Rubangi.

Kemudian, salah satu saksi Nanik S. Deyang menceritakan pula bagaimana Ratna berusaha meminta bertemu dengan Prabowo. Nanik bersaksi kalau ada pertemuan antara dirinya, Ratna, Prabowo, Amien Rais, Said Iqbal, dan Fadli Zon di tempat bernama Polo.

Di tempat tersebut, Fadli dan Nanik pun memotret muka Ratna yang disebut dipukuli. Namun, Ratna membantah keterangan Nanik dan menyebut Wakil Ketua BPN itu berbohong saat meminta izin kepadanya untuk foto.

"Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua orang sebagai pembohong. Tapi baru hari ini saya merasa bersyukur karena ada pembohong yang lebih," kata Ratna saat menanggapi keterangan Nanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno