Menuju konten utama
Sidang Setya Novanto

Jaksa Belum Tentu Panggil Miryam Soal Aliran Dana ke Komisi II

Menurut keterangan Elza Syarief, Miryam membagikan uang hasil korupsi e-KTP ke anggota Komisi II DPR masing-masing Rp30 juta.

Jaksa Belum Tentu Panggil Miryam Soal Aliran Dana ke Komisi II
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Jaksa KPK Irene Putri menyatakan belum tentu memanggil mantan Anggota DPR Miryam S Haryani untuk membuktikan aliran dana korupsi e-KTP ke Anggota Komisi II DPR. Menurut Irine, berita acara pemeriksaan KPK yang sebelumnya dicabut sudah menjadi bukti untuk menguatkan Komisi II DPR menerima uang e-KTP.

"Kami lihat ya karena Miryam kan juga pada persidangan sebelumnya dia sudah mencabut BAP-nya jadi pada perkara ini dia juga tidak menerangkan, tapi hanya BAP-nya sudah menjadi bukti kita bahwa itu ada aliran ke Komisi II," kata Irene usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Irene tidak memungkiri keterangan Elza adalah sebuah petunjuk. Akan tetapi, di keterangannya, Miryam tidak menyebut pemberian kepada pihak tertentu. "Di keterangan Miryam itu dia kemudian membagikan ke kontak person ke person dari masing-masing fraksi ke Komisi II," kata Irene.

Oleh sebab itu, Irene menilai perlu melihat BAP secara utuh. Dengan demikian, tidak bisa asal menuduh diberikan kepada semua pihak.

"Harus baca keterangan Miryam-nya menurut saya jadi tidak boleh menuduh dia langsung membagikan ke semua," kata Irene.

Dalam persidangan pada Senin (26/2/2018), Hakim Emilia sempat mengonfirmasi kebenaran Miryam menerima uang dari mantan PNS Kemendagri Sugiharto. Hakim menanyakan kebenaran uang tersebut diterima oleh pembantu tanpa sengaja atau dikondisikan oleh mantan Politikus Hanura itu.

Elza menjawab, Miryam hanya kecewa beredar kabar pihak yang menerima uang adalah bundanya. Namun, Elza membenarkan ada penerimaan uang dari Sugiharto. Hakim pun langsung menanyakan nominal uang tersebut.

"Terus ini berapa jumlahnya yang katanya sudah ditulis di amplop untuk Komisi II itu?" tanya Hakim Emilia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/2/2018).

"Jadi kayanya satu kotak gitu. Dia kasih gambaran begitu aja. Saya tidak nanya, jumlahnya juga. Cuma dia kasih liat tulisannya saya lupa apakah amplop putih apa amplop cokelat saya lupa tapi tulisannya ada Komisi II. Dia masih bawa ke kantor saya ada tulisan Komisi II," jawab Elza.

"Apa itu untuk seluruh Komisi II atau ada orang tertentu misalnya?," tanya Hakim Emilia lagi.

"Enggak. Seluruh Komisi II dia bilang," jawab Elza.

Dalam persidangan, Hakim Emilia pun menanyakan kembali siapa yang menginstruksikan dan mekanisme pembagian uang kepada Komisi II. Elza tidak tahu kalau kotak yang dibawa Miryam berisi uang. Pada waktu itu, Miryam hanya menyerahkan uang kepada ketua Komisi II sesuai instruksi.

Ia pun membagikan secara rata sesuai instruksi pihak yang memberikan kotak. Namun, pengacara terpidana Wisma Atlet M. Nazaruddin itu tidak tahu siapa ketua Komisi II yang dimaksud. "Saya juga enggak tahu ketua komisinya siapa tapi katanya waktu itu ketemu Pak Chairuman Harahap," jawab Elza.

"Tapi sama Miryam sudah diserahkan?," tanya Hakim Emilia.

"Sudah. Terus kemudian dibuka bersama-sama ternyata uang dolar dan kemudian dia diperintahkan untuk membagi ke seluruh Komisi II. Katanya begitu. Setelah dia hitung-hitung jumlah dua kali itu satu orang mendapat Rp30 juta," jawab Elza.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra