Menuju konten utama

Jaksa Ajukan Surat Penangkapan Terhadap Seungri dengan 7 Tuntutan

Salah satu tuntutan yang dilayangkan kepada eks BIGBANG Seungri yaitu penyediaan layanan prostitusi.

Jaksa Ajukan Surat Penangkapan Terhadap Seungri dengan 7 Tuntutan
Seungri BIGBANG. Instagram/Seungriseyo

tirto.id - Pihak kejaksaan telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Seungri eks BIGBANG dengan 7 tuntutan kepada pengadilan. Hal tersebut diungkapkan oleh kejaksaan, Divisi Kriminal 3 yang dipimpin oleh Park Sung Dae dari kantor kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (10/1/2020).

Kejaksaan menyatakan pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan awal terhadap Seungri pada Rabu (8/1/2020) dengan 7 tuntutan, termasuk tuntutan terhadap tindak pelanggaran Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, demikian seperti dikutip JTBC Plus.

Selain itu, kejaksaan juga menambahkan dugaan tindak perjudian berkala yang dilakukan Seungri di Las Vegas, Amerika Serikat (AS) selama hampir tiga setengah tahun sejak Desember 2013 serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Tuntutan lainnya yang diajukan ke pengadilan terhadap penangkapan Seungri adalah penyediaan layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan dana, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, demikian seperti dikutip Soompi.

Walaupun polisi telah menyimpulkan untuk tidak menuntut Seungri atas kasus perjudian dalam transaksi valuta asing, pihak Kejaksaan mengatakan bahwa mereka telah menemukan pelanggaran lainnya.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap Seungri, persidangan untuk meninjau validasi surat perintah penangkapan tersebut akan dipimpin oleh hakim Song Kyung Ho pada 13 Januari 2020 mendatang, pukul 10.30 a.m KST di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Sementara pada Mei 2019, tim investigasi kejahatan intelijen dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul sebelumnya telah meminta surat perintah penangkapan untuk Seungri atas tuduhan penggelapan, perdagangan seksual, dan pelanggaran atas Undang-Undang Sanitasi Makanan, tetapi pengadilan menolak permohonan tersebut.

“Sulit untuk mengenali alasan penahanan, seperti penghancuran bukti, dan sehubungan dengan kecurigaan yang tersisa,” ujar Hakim Shin Jong Yeol di Pengadilan Distrik Pusat Seoul saat mengumumkan penolakan surat penahanan terhadap Seungri saat itu, demikian seperti dilansir Seoul Sinmun.

Mantan anggota boy group BIGBANG tersebut diduga telah memberikan menyediakan layanan prostitusi untuk investor Jepang pada 2015 lalu bersama mitra bisnisnya, Yoo In Suk, CEO Yuri Holdings.

Seungri juga menghadapi tuduhan tentang penggelapan dana, di antaranya adalah penggelapan dana sekitar 530 juta won dari Burning Sun, sebuah kelab yang didirikan di Seoul Selatan pada 2016 silam.

Kelab tersebut telah ditutup pada Februari 2019 lalu setelah diselidiki atas penggunaan narkoba, kekerasan seksual dan korupsi yang melibatkan aparat kepolisian.

Skandal ini sebenarnya dimulai pada November 2018 lalu setelah staf keamanan kelab diduga telah memukuli seorang pelanggan yang mengaku mencoba menolong seorang wanita yang tengah dianiaya oleh seorang karyawan kelab.

Akan tetapi, orang tersebut justru dipukuli pejabat kelab dan petugas kepolisian yang datang.

Sementara, kasus ini mulai membesar ketika terdapat dugaan yang mengatakan bahwa Burning Sun terlibat dengan transaksi perdagangan narkoba hingga kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait KASUS SEUNGRI BIG BANG atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Hukum
Kontributor: Maria Ulfa
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora