Menuju konten utama

Jaksa Agung & Eks Ketua MA Disebut Dalam Dakwaan Pinangki

Skenario permintaan fatwa Djoko Tjandra melibatkan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Jaksa Agung & Eks Ketua MA Disebut Dalam Dakwaan Pinangki
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam rencana mencari fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.

Hal tersebut terungkap dalam berkas dakwaan Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum KMSA Roni, terdapat 10 tahapan rencana aksi yang diserahkan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

"Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangannya menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Roni dalam persidangan.

Tahap pertama penandatanganan akta kuasa jual sebagai jaminan hubungan kerja sama pada 13-23 Februari 2020. Tahap kedua, mengirim surat dari pengacara kepada Jaksa Agung untuk memohon fatwa Mahkamah Agung pada 24-25 Februari 2020.

Tahap ketiga, Burhanuddin berkirim surat kepada Hatta Ali untuk menindaklanjuti surat pengacara menyoal fatwa MA pada 26 Februari-1 Maret 2020. Tahap keempat, pembayaran konsultan fee 25 persen atau sebesar 250.000 dolar Amerika Serikat kepada Pinangki.

Tahap kelima, pembayaran uang kepada Andi Irfan untuk peliputan media massa dan konsultan fee sebesar 500.000 dolar AS. Tahap keenam, Hatta Ali menjawab surat Burhanuddin tentang fatwa MA.

Tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan fatwa MA. Tahap kedelapan, pencairan uang karena tahap 2, 3, 6, dan 7 berhasil.

Tahap kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa dieksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Tahap kesepuluh, pelunasan konsultan fee sebesar 25 persen atau 250.000 dolar AS.

Semua rencana tersebut ambyar karena terungkap aparat. Kendati demikian Djoko Tjandra sudah membayar uang muka kepada Pinangki melalui Andi Irfan sebesar 500.000 dolar AS.

Belakangan Djoko Tjandra membatalkan rencana tersebut pada Desember 2019. Ia mengecualikan pada tahap ketujuh dengan catatan apabila tahap keempat dan kelima berhasil dilakukan; tahap sembilan akan diberikan bonus Rp10 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum KMSA Roni dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali