Menuju konten utama

Jaksa Agung Dukung JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Jasriadi

"Jasriadi ‘kan jaksa menuntut 2 tahun, tapi pengadilan vonis 10 bulan. Itu kurang dari separuh,” kata Prasetyo.

Jaksa Agung Dukung JPU Ajukan Banding Terkait Vonis Jasriadi
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Pimpinan Saracen, Jasriadi divonis hukuman 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru karena terbukti melakukan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan dukungannya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Jasriadi mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Prasetyo di kantornya saat ditemui awak media Selasa (10/4/2018). Menurutnya, keputusan pengadilan itu jauh lebih ringan daripada yang diajukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya JPU mengajukan banding untuk menguji ketepatan putusan tingkat pertama.

“Banding. Banding. Jadi kalau putusan pengadilan ternyata di bawah tuntutan jaksa, itu wajib hukumnya untuk mengajukan banding. Jasriadi ‘kan jaksa menuntut 2 tahun, tapi pengadilan vonis 10 bulan. Itu kurang dari separuh,” kata Prasetyo.

Di sisi lain, pihak Jasriadi juga berencana mengajukan keberatan soal putusan tersebut. Tim kuasa hukum Jasriadi merasa pasal yang dikenakan pada kliennya tidak relevan.

Abdullah Alkatiri, salah satu penasihat hukum Jasriadi mengatakan, selama proses persidangan, tidak ada satu bukti yang mendukung dengan tegas tuduhan polisi dan dakwaan jaksa kepada kliennya.

Apalagi tuduhan awal yang menyatakan Jasriadi menerima uang ratusan juta untuk menjalankan proyek Saracen yakni membuat konten ujaran kebencian tak terbukti di pengadilan.

“Di persidangan jaksa, penasihat hukum, dan hakim tidak menemukan [bukti ujaran kebencian dan Saracen],” kata Alkatiri saat dihubungi Tirto, Sabtu (7/4/2018).

Alkatiri mengatakan tidak terbuktinya Jasriadi terlibat ujaran kebencian dan kelompok Saracen tercermin dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim sebelum vonis dibacakan.

Hakim mengatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu. Itu pun menurut Alkatiri masih sarat kejanggalan.

Alkatiri mengatakan tuduhan bahwa Jasriadi melakukan akses ilegal sangat tidak beralasan. Sebab Jasriadi melakukannya dengan izin Sri Rahayu selaku pemilik akun.

Ia menduga hakim terpaksa memvonis Jasriadi karena khawatir Jasriadi akan menyerang balik aparat yang telah mencemarkan namanya.

“Karena apa? beban moral buat hakim kalau membebaskan pasti ada serangan balik dari Jasriadi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora