Menuju konten utama

Jaksa Agung Copot 3 Kajati dan 8 Kajari karena Main Proyek

Anggota Komisi III DPR mengeluhkan banyak jaksa di daerah bermain proyek, salah satunya infrastruktur.

Jaksa Agung Copot 3 Kajati dan 8 Kajari karena Main Proyek
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot tiga kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan delapan kepala kejaksaan negeri (kajari) karena bermain proyek. Pencopotan serupa pernah dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Amran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf

"Banyak Kajati sudah saya tindak. Beberapa dua (orang) kemungkinan ada satu (kajati) lagi akan ditindak lagi. Kemudian, Kajari sudah lebih dari 7 (orang yang dicopot), dan kemarin saya tindak satu (Kajari) dan copot langsung," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/6/2021).

Meski begitu, Burhanuddin tak merinci siapa yang ia copot dan terkait kasus apa saja.

Burhanuddin mengklaim aksi 'bersih-bersih' ini merupakan langkah serius agar para jaksa tak lagi bermain perkara.

Dalam rapat kerja itu, dia berharap agar jajaran Komisi III DPR menyampaikan pengaduan bila mengetahui dugaan penyelewengan perkara yang dilakukan oleh jaksa.

“Mohon juga berikan kami masukan-masukan jika ada jaksa yang masih melakukan itu. Karena, jujur, kami juga tidak bisa mengawasi secara penuh teman-teman di daerah," aku Burhanuddin.

Kasus penyelewengan kajari dan kajati itu awalnya disampaikan oleh anggota Komisi III Benny K Harman. Ia mengaku banyak mendapat keluhan tentang penegak hukum di lingkup kejaksaan daerah banyak yang ‘main proyek’, misalnya dalam perkara pembangunan infrastruktur daerah.

"Di daerah-daerah ini banyak keluhan penegak hukum itu mendapat alokasi sekian persen dari nilai projek. Supaya apa? Supaya aman. Kalau tidak aman, ya, tahulah konsekuensinya," kata Benny.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan