Menuju konten utama

Jaksa Agung AS Ungkap Akan Mulai Investigasi Antitrust Google

Jaksa agung dari 48 negara bagian AS secara resmi menyatakan pada Senin (9/9/2019) bahwa mereka mulai menyelidiki kekuatan pasar dan perilaku perusahaan teknologi besar Google.

Jaksa Agung AS Ungkap Akan Mulai Investigasi Antitrust Google
kantor google. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 50 Jaksa Agung dari 48 negara bagian Amerika Serikat, District of Columbia, dan Puerto Rico mengumumkan akan memulai penyelidikan terkait antitrust "potensi perilaku monopoli" Google, pada Senin (9/9/2019).

Investigasi tersebut pada awalnya akan fokus pada pencarian Google dan bisnis periklanannya, tapi ruang lingkupnya dapat meluas, saat penyelidikan itu terungkap.

"Tidak perlu mesin pencari untuk memahami bahwa kekuatan korporat yang tidak terkendali seharusnya tidak melampaui hak konsumen," kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James dalam sebuah pernyataan pada Variety.

"Itulah mengapa New York bergabung dengan investigasi bipartisan Google ini untuk menentukan apakah perusahaan telah mencapai atau mempertahankan dominasinya melalui perilaku anti persaingan," lanjutnya.

Saat diminta berkomentar, juru bicara Google merujuk pada pernyataan yang diunggah Jumat lalu mengatakan, “Kami selalu bekerja secara konstruktif dengan regulator dan kami akan terus melakukannya. Kami berharap dapat menunjukkan bagaimana kami berinvestasi dalam inovasi, menyediakan layanan yang diinginkan orang, dan terlibat dalam persaingan yang kuat dan adil."

Untuk memulai penyelidikan, negara-negara bagian pada Senin kemarin (9/9/2019) secara resmi mengirimi Google permintaan wajib untuk informasi yang dikenal sebagai permintaan investigasi sipil (CID).

Para pejabat menolak mengatakan apa yang terkandung dalam permintaan itu, tetapi Jaksa Agung South Dakota Jason Ravnsborg mengatakan kepada CNN bahwa dokumen itu panjangnya puluhan halaman yang berisi banyak pertanyaan.

Penyelidikan ini secara signifikan meningkatkan risiko regulasi bagi pihak Google, yang sejauh ini telah menghadapi pengawasan antitrust dari anggota parlemen federal dan Departemen Kehakiman.

Penyelidikan ini adalah penyelidikan yang kedua dilakukan oleh berbagai negara terhadap perusahaan raksasa teknologi Big Tech yang diumumkan dalam waktu seminggu, pada Jumat lalu (6/9/2019), delapan negara bagian dan District of Columbia mengatakan mereka telah memulai penyelidikan antimonopoli terhadap Facebook.

Baca juga artikel terkait BISNIS GOOGLE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo