Menuju konten utama

Jaksa Agung Akan 'Binasakan' Anak Buahnya yang Bandel

Jaksa Agung akan 'membinasakan' anak buahnya bila tak bisa dibina saat diketahui berperilaku di luar aturan.

Jaksa Agung Akan 'Binasakan' Anak Buahnya yang Bandel
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Jaksa Agung Burhanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo perihal aparat penegak hukum sengaja memeras atau memproses hukum para kepala daerah maupun pelaku usaha bisnis.

Aparat penegak hukum dapat terlebih dahulu memberi peringatan sebelum menindak pejabat daerah dan pelaku usaha jika melanggar peraturan.

"Kemarin saya sampaikan [kepada presiden], ‘Saya akan bina, tapi kalau tidak bisa dibina, saya binasakan’," ucap Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Artinya, lanjut dia, beri kesempatan ke pihak Kejaksaan Agung untuk menindak oknum kejaksaan yang bandel.

"Saya akan lakukan setegasnya sesuai dengan arahan presiden," kata Burhanuddin.

Ia enggan memberi tahu pola pembinaan tersebut.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019.

Acara itu dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju, gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD tingkat 1 dan tingkat 2, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Tinggi, Kapolda, Kapolres, Dandim, Danrem serta para kepala lembaga negara terkait.

"Karena tugas saudara-saudara adalah menggigit siapapun yang memiliki niat buruk untuk mengganggu agenda agenda besar strategis bangsa kita," kata Jokowi.

Jokowi mengaku tidak menoleransi aparat penegak hukum yang menakut-nakuti kepala daerah maupun pengusaha.

Ia sudah mendapat laporan mengenai banyaknya para pelaku usaha yang diperas oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, ada sejumlah jaksa yang terkena OTT KPK yakni Asisten Pidana Umum Kejati Jakarta Agus Winoto; Yuniar Sinar Pamungkas, Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain; dan Kepala Subseksi Penuntutan Kejati Jakarta Yadi Herdianto. Dua nama terakhir kasusnya ditangani oleh kejaksaan.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali