Menuju konten utama

Jakpro akan Kelola Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Selama 10 Tahun

Jakpro bakal mengelola pulau reklamasi dan ditargetkan rampung 10 tahun

Jakpro akan Kelola Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Selama 10 Tahun
Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan kesiapannya dalam pengelolaan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Proyek pengelolaan itu ditargetkan rampung dalam 10 tahun.

"Kami siap, bismillah," kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, mereka telah menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120/2018.

Penugasan meliputi pengelolaan lahan kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G sesuai yang diamanatkan dalam Panduan Rancang Kota.

Adapun yang dimaksud sarana-prasarana dan utilitas umum di antaranya adalah air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.

"Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar dia.

Dwi mengatakan tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat. Pendanaan proyek ini berasal dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal pemerintah daerah dan bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perudnangan-undangan.

Terdapat tiga pulau reklamasi yang sedang atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), dan Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).

Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, pihaknya harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL).

Sebelumnya, diberitakan Gubernur DKI, Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) karena dinilai melanggar pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA

tirto.id - Bisnis
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora