Menuju konten utama

Jadwal Ujian SKB Kementerian Kelautan & Perikanan untuk 6 Wilayah

Ujian SKB untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan di 6 wilayah akan dilaksanakan besok, 3 Desember 2018.

Jadwal Ujian SKB Kementerian Kelautan & Perikanan untuk 6 Wilayah
Ilustrasi. Sejumlah pencari kerja antre mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

tirto.id - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan digelar pada Senin (3/12/2018) besok.

Dilansir dari laman twitter @BKNgoid, ada enam wilayah yang akan melaksanakan ujian SKB besok di Kantor Regional BKN, Pekanbaru (77 orang), Bandung (58 orang), BKN Pusat (357), Yogyakarta (141 orang), Surabaya (179 orang), dan Makassar (92 orang).

Tes SKB akan terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan menggunakan CAT (Computer Assisted Test), psikometri, dan wawancara.

Berikut tata tertib Tes SKB CPNS BKN:

A. Kewajiban bagi peserta:

1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;

2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;

5. Duduk pada tempat yang ditentukan;

6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

B. Larangan bagi peserta:

1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;

2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;

3. Membawa makanan dan minuman;

4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;

8. Merokok dalam ruangan tes.

C. Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.