Menuju konten utama

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Caleg Partai Buruh 2024-2029

Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar caleg Partai Buruh 2024-2029.

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Caleg Partai Buruh 2024-2029
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kiri) bersama Sekjen Partai Buruh Ferry Nurzarli (kanan) menunjukkan nomor urut enam saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Partai Buruh sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari DPD, DPR, dan DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR dan DPRD Pemilu 2024 dibuka pada 1 Mei 2023, sedangkan penutupan pendaftarannya pada 14 Mei 2023.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan daftar calon legislatif pada 11 Oktober 2023.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 18/PL.O1.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal itu mendapatkan nomor urut enam.

Syarat Caleg Partai Buruh 2024-2029

Syarat menjadi calon legislatif Partai Buruh ditetapkan dalam aturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai berikut:

  • Bakal calon wajib menjadi Anggota Partai Buruh.
  • Pendaftaran Anggota untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Buruh dilakukan secara online melalui laman https://partaiburuh.or.id/.
  • Setelah menjadi anggota, langkah selanjutnya adalah bakal calon legislatif mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen awal pendaftaran.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  • Surat permohonan bakal calon sesuai format yang ditetapkan Partai Buruh;
  • Surat pernyataan bakal calon sesuai format yang ditetapkan Partai Buruh. Surat pernyataan pada pokoknya menerangkan bahwa bakal calon mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Partai Buruh; dan
  • Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) bakal calon sesuai format yang ditetapkan Partai Buruh.
Catatan: Pendaftaran bakal calon dan penyerahan dokumen surat permohonan, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup dilakukan melalui aplikasi Partai Buruh yang dapat diakses secara online melalui laman https://aplikasi.partaiburuh.or.id/

Sedangkan berkas dokumen lainnya, sebagai persyaratan menjadi bakal calon legislatif Partai Buruh, sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia;
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Buruh;
  • Fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat,
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;

Profil Partai Buruh

Partai Buruh merupakan sebuah partai yang didirikan dari kalangan buruh, petani, nelayan dan kelas buruh lainnya.

Dalam website resminya, Partai Buruh dibangun dan didirikan kembali oleh para pendiri yang berasal dari 4 Konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 Federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia.

Adapun struktur dari partai Buruh ini, sebagai berikut:

  • Ketua Umum: Said Iqbal
  • Sekretaris: Ferri Nuzarli
  • Bendahara: Agus Sarjanto

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto