Menuju konten utama

Jadwal Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Digelar 28 Februari 2019

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 28 Februari 2019.

Jadwal Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Digelar 28 Februari 2019
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sidang perdana Ratna Sarumpaet akan digelar pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB.

"Diagendakan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Guntur menegaskan, pengadilan akan menyidangkan kasus Ratna sesuai dengan perkaranya, sehingga tidak ada urusannya dengan perkara politik.

"Tugas pengadilan adalah menerima memeriksa mengadili perkara dan dibuktikan di muka persidangan. Tidak akan terpengaruh politik. Enggak ada hubungannya," kata Guntur.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menunjuk majelis hakim untuk perkara Ratna Sarumpaet. Kejaksaan mendaftarkan 4 penuntut umum yang menangani kasus Ratna, mereka adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Dari keempat nama yang diinformasikan, Sarwoto merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Sementara itu, ketua majelis yang akan mengadili perkara Ratna adalah Hakim Joni yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari sisi rekam jejak, Joni sebelumnya merupakan hakim yang memutus perkara Mandala Shoji, Caleg PAN yang kini terpidana pelanggaran pemilu dengan menjanjikan sesuatu secara langsung.

Hakim Joni akan ditemani dua hakim Anggota yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sebagai informasi, Hakim Krisnugroho merupakan hakim yang menangani kasus narkoba Richard Muljadi, sementara Mery merupakan hakim anggota dalam kasus Richard.

Ratna terseret ke meja hijau karena mengaku menjadi korban penganiayaan sehingga mengalami lebam di wajahnya. Hal ini membuat geger publik, Capres Prabowo bahkan sampai menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Ratna. Namun, belakangan Ratna justru mengaku bahwa dirinya berbohong. Menurut dia, lebam di wajahnya bukan karena dianiaya, tetapi karena operasi kecantikan.

Akibat ujaran tersebut, polisi langsung menangkap Ratna dan menjeratnya ke ranah hukum. Ratna pun ditahan hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tepat pada Kamis (21/2/2019) sore, pihak kejaksaan melimpahkan berkas Ratna dan tuntutan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan menyatakan, pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Ratna adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto