Menuju konten utama

Jadwal Sidang Pembunuhan Yosua Jelang Tutup Tahun 2022

Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice masih digelar jelang berakhirnya 2022.

Jadwal Sidang Pembunuhan Yosua Jelang Tutup Tahun 2022
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pekan terakhir di tahun 2022.

Sidang pekan ini akan dimulai pada hari ini, Senin (26/12/2022) dengan menghadirkan saksi meringankan atau saksi A De Charge untuk terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer.

Berikut jadwal sidang pekan ini, sebagaimana disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022):

- Senin 26 Desember 2022, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda pemeriksaan Saksi A De Charge

- Selasa 27 Desember 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan Saksi A De Charge

- Rabu 28 November 2022, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dengan genda Pemeriksaan Saksi A De Charge.

Selain perkara pembunuhan berencana, sidang perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga dilanjutkan pekan ini mulai Kamis 29 Desember 2022. Agendanya yaitu pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto