Menuju konten utama

Jadwal PSBB Jakarta Terbaru, Aturan WFH dan 11 Bidang Pengecualian

PSBB Jakarta akan kembali diberlakukan secara total mulai 14 September 2020.

Jadwal PSBB Jakarta Terbaru, Aturan WFH dan 11 Bidang Pengecualian
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanÊHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perkembangan pandemi virus corona (Covid-19) di ibu kota kini mencapai level darurat, bahkan lebih "berat" dibandingkan dengan saat PSBB total pertama kali berlaku.

Menurut Anies, rencana pemberlakuan PSBB Jakarta secara total telah disepakati oleh Forkopimda DKI saat rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pertimbangannya: dampak pandemi corona di ibu kota semakin mengkhawatirkan.

"Tidak banyak pilihan lain bagi Jakarta kecuali segera menarik rem darurat," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam (9/9/2020).

"Kami terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB], seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi," dia menambahkan.

Anies menjelaskan, angka kasus penularan Covid-19 yang melonjak pada beberapa pekan terakhir diprediksi bisa terus berlanjut dan membuat kapasitas tampung rumah sakit di ibu kota jebol. Jika laju penularan Covid-19 tidak segera diredam, angka kasus aktif akan melebihi kapasitas fasilitas milik rumah sakit di Jakarta.

Apalagi, kata Anies, total angka kematian pasien positif corona di DKI kini sudah mencapai 1.237 jiwa. Meskipun tingkat kematian pasien corona di DKI mencapai 2,7 persen, lebih rendah dari data nasional (4,1 persen), lonjakan terus terjadi dalam jumlah signifikan.

Data Pemprov DKI juga memperlihatkan grafik angka pemakaman dengan protap Covid-19 di ibu kota terus meningkat secara signifikan selama PSBB transisi berlaku. Bahkan pada awal September 2020, grafik itu mencapai level tertinggi selama pandemi.

Hingga 9 September 2020, sebanyak 49.837 kasus positif corona telah ditemukan di ibu kota. Dari jumlah tersebut, masih ada 11.245 kasus aktif, yakni pasien corona dengan status dirawat ataupun menjalani isolasi mandiri.

Di sisi lain, dari 4.053 tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 dengan gejala level sedang, 77 persennya telah terisi. Sebenarnya ada 4.456 tempat tidur isolasi khusus pasien Covid-19 di ibu kota, tapi sejumlah rumah sakit tidak bisa memenuhi kapasitas maksimal itu karena keterbatasan tenaga kesehatan. Sebagian rumah sakit lainnya juga mengalihkan kamar tidur khusus isolasi jadi ruang ICU karena banyak pasien membutuhkan fasilitas tersebut.

Anies mengatakan, berdasarkan proyeksi yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, seluruh tempat tidur khusus pasien corona di RS-RS ibu kota akan penuh pada 17 September 2020 apabila laju angka penularan Covid-19 tak dapat segera direm. Sekalipun kapasitas tempat tidur itu ditambah 20 persen menjadi 4.807, diprediksi semuanya akan terisi pada 6 Oktober 2020 jika lonjakan angka pasien masih terjadi seperti sekarang.

Perbandingan jumlah fasilitas ICU dan angka pasien pun sudah mengkhawatirkan. Dari 528 tempat tidur di ruang ICU khusus Covid-19 yang tersedia di ibu kota, 83 persen telah terisi. Kapasitas itu sebenarnya akan ditambah menjadi 636 tempat tidur ICU khusus Covid-19. Namun, seluruh ruang ICU kemungkinan akan tetap penuh pada 25 September, jika tidak ada langkah darurat dilakukan. Apalagi, penambahan fasilitas ICU perlu disertai penambahan dokter, alat untuk keperluan medis dan lainnya, hingga obat-obatan.

"Dengan peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tanpa disertai dengan pembatasan ketat, kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan sebelum rumah sakit kembali penuh," tambah Anies.

Jadwal PSBB Jakarta dan Gambaran Umum Peraturannya

Anies belum menjabarkan secara detail peraturan yang akan berlaku di ibu kota saat PSBB Jakarta kembali berlaku secara total. Kata dia, informasi lebih mendetail akan diumumkan pada beberapa hari mendatang. Pengumuman rencana PSBB total disampaikan terlebih dahulu agar masyarakat di Jakarta bisa bersiap-siap.

Selain itu, Anies juga mengakui pertemuan koordinasi dengan sejumlah lembaga, kementerian dan pemerintah daerah lain untuk membahas pengaturan arus keluar-masuk orang ke wilayah ibu kota selama PSBB belaku total baru akan dilaksanakan pada Kamis besok.

Meskipun demikian, anies memastikan peraturan yang mendorong masyarakat melakukan aktivitas pekerjaan, belajar, beribadah dan urusan tidak mendesak lainnya di rumah, akan diberlakukan.

"Mulai 14 September [2020], kegiatan perkantoran non-esensial harus di rumah," ujar Anies.

"Ada waktu 4 hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan menghadapi PSBB selama 2 minggu yang akan dimulai Senin [pekan depan]," dia menegaskan.

Anies menjelaskan kegiatan operasional usaha diizinkan, tapi aktivitas karyawan di gedung-gedung perkantoran tidak akan diperbolehkan saat PSBB. Sejumlah kegiatan usaha non-esensial yang dulu pernah diizinkan juga akan dikaji ulang.

Selanjutnya, ia melanjutkan, semua tempat hiburan, termasuk yang dikelola Pemprov DKI Jakarta bakal ditutup selama PSBB Jakarta berlaku total. Taman-taman kota pun ditutup selama PSBB.

Adapun tempat-tempat usaha bidang makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran dan kafe akan diizinkan tetap buka, tapi dilarang menerima pengunjung. Pelaku usaha sektor ini hanya boleh menerima pesanan yang akan dibawa pulang atau diantar ke konsumen. Menurut Anies, hal ini diterapkan karena tempat-tempat kerap menjadi medium penularan Covid-19 ketika dikunjungi oleh banyak orang.

"Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang berjalan selama ini," lanjut Anies.

Demikian pula aktivitas di tempat peribadatan. Dia mengatakan semua tempat ibadah raya, yang selama ini menerima jemaat dari berbagai wilayah berbeda, bakal tutup saat PSBB. Hanya tempat-tempat ibadah yang berada di perkampungan atau kompleks perumahan yang boleh buka selama PSBB. Itu pun harus disertai penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Namun, tempat-tempat ibadah di kawasan permukiman dengan tingkat risiko penularan Covid-19 yang tinggi tetap diminta untuk tutup, kata Anies. Data kawasan dengan angka kasus dan tingkat risiko penularan Covid-19 tinggi selama ini sudah dikantongi Pemprov DKI.

Semua kegiatan perkumpulan yang memicu kerumunan orang di tempat publik juga akan dilarang selama PSBB. Meskipun tidak melarang, Anies mengimbau warga ibu kota menunda perkumpulan skala kecil, seperti arisan, reuni, pertemuan keluarga dan sejenisnya.

"Transportasi publik akan kembali dibatasi ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-genap sementara kita tiadakan. Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat," terang Anies.

"Tetap di rumah, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan sangat mendesak," dia menambahkan.

Selama PSBB Jakarta berlaku total, hanya ada 11 sektor esensial (bidang usaha vital) yang tetap diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal. Usaha-usaha di 11 bidang itu bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah karyawan.

Berikut daftar 11 bidang usaha vital yang boleh beroperasi selama PSBB Jakarta berlaku total:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH