Menuju konten utama

Jadwal PPDB SMP Sleman 2022: Syarat, Pengajuan Akun, & Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Sleman 2022 dimulai dari pengajuan akun (mulai 17 Juni) dan pendaftaran (mulai 20 Juni). Apa syarat jalur zonasi & prestasi PPDB Sleman?

Jadwal PPDB SMP Sleman 2022: Syarat, Pengajuan Akun, & Pendaftaran
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sleman 2022 zonasi wilayah dimulai dengan tahap pengajuan akun pada 17-22 Juni 2022, sedangkan pendaftaran online pada Senin-Rabu, 20-22 Juni 2022. Apa saja syarat PPDB SMP Sleman 2022?

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMP Sleman 2022/2023, syarat umum calon peserta didik baru kelas VII SMP di Sleman adalah sebagai berikut.

  1. Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2021/2022 atau 2 tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.
  2. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022, pengecualian untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapatkan surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  4. Ketentuan untuk calon peserta didik baru yang memilih jalur zonasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah terdaftar paling singkat 1 Juli 2021 dalam database kependudukan Sleman

    Dalam PPDB SMP Sleman 2022, terdapat 4 jalur pendaftaran yang meliputi jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur afirmasi, dan jalur zonasi. Terkait jalur zonasi, dibedakan menjadi jalur zonasi radius dan jalur zonasi wilayah.

    Setiap jalur pendaftaran PPDB SMP Sleman 2022 memiliki kuota, yaitu jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi paling banyak 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut.

    1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak30% dari daya tampung sekolah, proporsi paling sedikit 25%bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5%bagi penduduk luar Sleman.
    2. Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 15%daridaya tampung sekolah. Rinciannya 12% untukpenduduk Slemandarikeluarga ekonomi tidak mampu dan 3% bagi penyandang disabilitas.
    3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
    4. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, yang dibagi jadi zonasi radius dan zonasi wilayah.

    Syarat Pendaftaran PPDB SMP Sleman 2022 Jalur Zonasi

    Syarat calon peserta didik dalam PPDB SMP Sleman 2022 melalui jalur zonasi, dibedakan menjadi syarat untuk zonasi radius dan zonasi wilayah.

    Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal 1 (satu) tahun dari sekolah tujuan.

    Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online. Keterangan tentang hal ini tercantum dalam Juknis PPDB SMP Sleman 2022/2023.

    Persyaratan dokumen untuk pendaftar jalur zonasi radius adalah sebagai berikut.

    1. Bukti pengajuan akun
    2. Fotokopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 1 Juli 2021
    3. Fotokopi Akta kelahiran
    4. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
    5. Surat keterangan hasil belajar asli
    6. Sertifikat hasil ASPD asli

    Sebagai catatan, pendaftaran melalui zonasi radius sudah berakhir. Pendaftaran dilakukan pada 13-15 Juni 2022, sedangkan pengumuman dan daftar ulang pada 16 Juni 2022.

    Jalur Zonasi Wilayah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan. Keterangan tentang hal ini juga tercantum dalam Juknis PPDB SMP Sleman 2022/2023.

    Calon peserta didik dari luar zona Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui Jalur Zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri, dengan catatan jika daya tampung sekolah belum terpenuhi.

    Persyaratan dokumen untuk pendaftar jalur zonasi wilayah adalah sebagai berikut.

    1. Bukti pengajuan akun
    2. Foto kopi Kartu keluarga, diterbitkan maksimal 1 Juli 2021
    3. Foto kopi Akta kelahiran
    4. Surat keterangan lulus/ijazah asli
    5. Surat keterangan hasil belajar asli
    6. Sertifikat hasil ASPD asli

    Syarat Pendaftaran PPDB SMP Sleman 2022 Jalur Prestasi

    Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan (1) nila gabungan atau (2) penjumlahan penjumlahan nilai gabungan dan nilai prestasi akademik/non akademik. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui laman berikut.

    Persyaratan dokumen untuk pendaftar jalur prestasi adalah sebagai berikut.

    1. Bukti pengajuan akun
    2. Foto kopi Kartu keluarga
    3. Foto kopi Akta kelahiran
    4. Surat keterangan lulus/ijazah asli
    5. Surat keterangan hasil belajar asli
    6. Sertifikat hasil ASPD asli
    7. Surat keterangan penambahan nilai prestasi dari Dinas Pendidikan (bagi yang memiliki)
    8. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik yang memiliki)

    Syarat PPDB SMP Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam PPDB SMP Sleman 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik luar Sleman yang mengikuti kepindahtugasan orang tua/wali dari luar Kabupaten Sleman ke Kabupaten Sleman.

    Ini dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum. Surat Keputusan/penugasan mutasi paling lama diterbitkan pada tahun 2019.

    Persyaratan dokumen untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah sebagai berikut.

    1. Bukti pengajuan akun
    2. Fotokopi Kartu keluarga
    3. Fotokopi Akta kelahiran
    4. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
    5. Surat keterangan hasil belajar/rapor asli
    6. Surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum asli
    7. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dari pejabat yang berwenang bagi Pendaftar anak guru

    Syarat Pendaftaran PPDB SMP Sleman 2022 Jalur Afirmasi

    Kuota untuk jalur afirmasi dalam PPDB SMP Sleman 2022 adalah 15 persen dari total daya tampung di sebuah SMP.

    Rinciannya, 12 persen dari daya tampung sekolah diberikan untuk penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki Kartu keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Tahun 2022. Sebagai catatan, Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.

    Sementara itu, 3% kuota diberikan untuk penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal. Ini dibuktikan melalui Surat Keterangan dari Psikolog berizin.

    Persyaratan dokumen untuk pendaftar jalur afirmasi adalah sebagai berikut.

    1. Bukti pengajuan akun
    2. Foto kopi Kartu keluarga
    3. Foto kopi Akta kelahiran
    4. Surat keterangan lulus/ijazah asli
    5. Surat keterangan hasil belajar asli
    6. Sertifikat hasil ASPD asli
    7. Surat keterangan dari psikolog asli (bagi penyandang disabilitas)
    8. Foto kopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon peserta didik dari keluarga miskin)
    Update: sebagai catatan, pendaftaran jalur prestasi sudah berakhir dengan pengumuman pada 15 Juni 2022.

    Jadwal PPDB SMP Sleman 2022

    Jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Sleman 2022/2023 untuk jalur zonasi wilayah adalah sebagai berikut. Tahap pertama adalah pengajuan akun, diikuti pengumpulan berkas dan verifikasi akun, dan pendaftaran. Setelah pengumuman hasil seleksi pada 24 Juni 2022, calon peserta didik dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima.

    Kegiatan Lokasi Hari/Tgl Waktu
    Pengajuan akun Online 17 - 22 Juni 2022 24 jam (Dimulai 17 Juni 2022 pukul 08.00 WIB)
    Pengumpulan berkas dan verifikasi akun Sekolah 20 - 22 Juni 2022 08.00 - 13.00 WIB
    Pendaftaran Online 20 - 22 Juni 2022 24 jam (dibuka pada 20 Juni 2022 Pukul 0800 dan ditutup 22 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB)
    Pengumuman hasil seleksi Sekolah 24 Juni 2022 08.00 WIB (Di sekolah)
    Daftar ulang Sekolah diterima 24 - 25 Juni 2022 08.30 - 13.00 WIB (Di sekolah penerima)

    Tata Cara Pengajuan Pendaftaran PPDB

    Berikut ini tata cara pengajuan pendaftaran PPDB untuk calon peserta didik.

    • Pendaftar mengakses situs PPDB online dengan alamat sleman.siap-ppdb.com.
    • Pendaftar melakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online
    • Pendaftar mencetak bukti pengajuan akun
    • Pendaftar mengumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke salah satu sekolah tujuan
    • Setelah mendapatkan berkas, Operator sekolah melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa
    • Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password yang diberikan
    • Pendaftar memilih jalur pendaftaran, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, atau prestasi.
    • Pendaftar memilih sekolah tujuan maksimal 3 sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.
    • Pendaftar mencetak tanda bukti pendaftaran
    • Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara online melalui laman sleman.siap-ppdb.com)
    • Catatan penting, pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 kali.
    • Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
    • Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.
    • Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur zonasi radius, tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.
    • Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.

    Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

    tirto.id - Pendidikan
    Penulis: Fitra Firdaus
    Editor: Iswara N Raditya