Menuju konten utama
Jadwal PPDB SMP 2022

Jadwal PPDB SMP Purbalingga 2022, Syarat, & Tata Cara Daftar Online

Jadwal PPDB SMP Purbalingga 2022 dimulai dengan pendaftaran pada 27 Juni-2 Juli 2022. Apa syarat & tata cara daftar online PPDB SMP Purbalingga?

Jadwal PPDB SMP Purbalingga 2022, Syarat, & Tata Cara Daftar Online
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Purbalingga 2022 sudah dimulai dengan tahap pendaftaran online sejak Senin, 27 Juni 2022 hingga Sabtu, 2 Juni 2022. Apa saja syarat pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2022 dan bagaimana tata cara mendaftar di situs web https://purbalingga.siap-ppdb.com?

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB pada PAUD, SD, dan SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2022/2023, mekanisme PPDB SMP Purbalingga 2022 dibagi menjadi dalam jaringan (daring/online) untuk 40 SMP Negeri dan luar jaringan (luring/offline) pada 20 SMP Negeri dan 17 SMP Swasta.

Daftar SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara online tercantum dalam juknis PPDB SMP Purbalingga 2022 yang dapat diakses melalui tautan berikut (lampiran IV pada halaman 26 dan 27).

Dalam PPDB SMP Purbalingga 2022 terdapat 4 jalur yang dapat dipilih, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Calon peserta didik memilih 1 jalur pendaftaran dalam 1 wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai domilisi dalam wilayah yang sudah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik, dengan catatan sepanjang memenuhi persyaratan.

Syarat PPDB SMP Purbalingga 2022

Berikut ini syarat calon peserta didik yang hendak mendaftar dalam PPDB SMP Purbalingga.

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  2. Usia minimal 10 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  3. Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 tahun pada tanggal 28 Juni 2022 dapat mendaftar secara luring (offline) di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya; dan
  4. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/ MI atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI/sederajat.

Tata Cara PPDB SMP Purbalingga 2022 Secara Online

Terkait pendaftaran PPDB SMP Purbalingga dengan mekanisme daring/online, tata caranya adalah sebagai berikut.

  1. Calon peserta didik baru mengakses link pendaftaran pada website https://purbalingga.siap-ppdb.com dan hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Calon peserta didik baru, mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy (scan/foto). Berkas-berkas yang dikirimkan adalah sebagai berikut.

  • STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Nilai Raport Sekolah/Madrasah dari semester VII s.d XI Tahun Pelajaran 2021/2022 Asli;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  • Piagam kejuaraan (apabila memiliki);
  • Kartu Indonesia Pintar atau bukti lain terkait kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; dan
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  • Panitia Pendaftaran Calon Peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;
  • Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;
  • Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada seluruh SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara daring/online.

Jadwal PPDB SMP Purbalingga 2022

Tahap pertama dalam PPDB SMP Purbalingga 2022 adalah pengajuan pendaftaran secara online yang berlangsung pada 27 Juni hingga 2 Juli 2022 selama 24 jam. Sebagai catatan, pada hari terakhir pendaftaran, Sabtu 2 Juli 2022, maksimal pukul 12.00 WIB.

Pengumuman PPDB SMP Purbalingga 2022 sendiri berlangsung pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Ini dilanjutkan pendaftaran ulang pada 7-8 Juli 2022.

Rincian jadwal lengkap PPDB SMP Purbalingga 2022 secara online adalah sebagai berikut.

Kegiatan Lokasi Hari/Tgl Waktu
Pengajuan pendaftaran Online Online 27 Juni - 2 Juli 2022 24 jam (Maksimal 2 Juli 2022 Pukul 12.00 WIB)
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas Sekolah Pilihan 27 Juni - 2 Juli 2022 07.00 - 17.00 WIB
Analisis dan Penyusunan Peringkat Online 4 - 5 Juli 2022 24 jam
Pengumuman Online 6 Juli 2022 10.00 WIB
Pendaftaran Ulang Sekolah Terpilih 7 - 8 Juli 2022 08.00 - 14.00 WIB
Hari Pertama Masuk sekolah Sekolah Terpilih 11 Juli 2022 08.00 WIB

PPDB SMP Purbalingga 2022 Jalur Zonasi

Rincian keterangan PPDB SMP Purbalingga 2022 untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut.

  1. Penentuan zonasi dilakukan berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 tahun (27 Juni 2021) sejak tanggal pendaftaran PPDB .
  2. Jarak domisili calon siswa pada wilayah zonasi dari satuan pendidikan maksimal radius 10 km.
  3. Dalam keadaan tertentu (bencana alam dan/ atau bencana sosial) Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan berdomisili di wilayah tersebut.
  4. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/ kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. Jika terdapat 2 orang atau lebih calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama antara tempat tinggal dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir dilaksanakan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. Jika usia masih sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan waktu pendaftaran.
  6. Sekolah wajib menerima calon peserta didik melalui Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.

PPDB SMP Purbalingga 2022 Jalur Afirmasi

Rincian keterangan PPDB SMP Purbalingga 2022 untuk jalur afirmasi adalah sebagai berikut.

Seleksi PPDB SMP Purbalingga 2022 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, atau calon peserta didik baru yang menyandang disabilitas.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi harus membawa Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Dalam keadaan daya tampung untuk Jalur Afirmasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran.

PPDB SMP Purbalingga 2022 Jalur Zonasi

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dalam PPDB SMP Purbalingga 2022 ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta didik pindah tugas ke wilayah dalam zonasi sekolah.

Seleksi pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jumlah calon peserta didik yang diterima melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar apabila orang tua/wali calon peserta didik berprofesi sebagai guru.

Jika daya tampung untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan usia calon peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran (yang mendaftar lebih awal lebih diprioritaskan).

PPDB SMP Purbalingga 2022 Jalur Prestasi

Penerimaan calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling banyak 30%.

Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Peringkat dengan rumus Nilai Peringkat = Nilai SKL + Bonus Kejuaraan. Terkait rincian rumus tersebut, dengan detail soal nilai SKL dan bonus kejuaraan, dapat dibaca melalui tautan berikut di situs web PPDB SMP Purbalingga 2022.

Sebagai catatan, jika calon peserta didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat nilai yang sama dan jumlah calon peserta didik yang diterima telah memenuhi kuota maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya