Menuju konten utama

Jadwal PPDB Jambi 2022 SMA/SMK dan Ketentuan Tiap Jalur Pendaftaran

Jadwal pendaftaran PPDB Jambi 2022 dan ketentuan tiap jalur.

Jadwal PPDB Jambi 2022 SMA/SMK dan Ketentuan Tiap Jalur Pendaftaran
Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memiliki keluhan pendaftaran sekolah anaknya di Posko Pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMK di SMK Negeri 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Dispendik Provinsi Jambi telah melakukan sosialisasi baik kepada media juga wilayah kabupaten/kota mengenai sistem PPDB tahun pelajaran 2022/2023 sejak pertengahan April lalu.

PPDB Jambi 2022 dilaksanakan dengan dua sistem, yakni luring (offline) juga daring (online). Hal ini diupayakan guna memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran serta memantau hasil.

Jadwal PPDB Jambi 2022

Berikut adalah jadwal PPDB Jambi 2022, mulai dari pendaftaran hingga dimulainya kegiatan belajar mengajar.

1. Pendaftaran PPDB: 23-28 Juni 2022

2. Verifikasi Berkas Online: 23-29 Juni 2022

3. Verifikasi Faktual: 30 Juni-1 Juli 2022

4. Pengumuman PPDB: 2 Juli 2022

5. Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar: 14 Juli 2022

Jalur Pendaftaran dan Ketentuan PPDB Jambi 2022

Berikut adalah empat jenis jalur pendaftaran PPDB Jambi 2022 yang salah satu di antaranya dapat ditempuh bagi calon peserta didik, sesuai dengan kondisi dan kesempatan yang dimiliki.

1. Jalur Zonasi

a. Kuota paling sedikit sebesar 55%, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak dua peserta didik per rombongan belajar.

b. Penerimaan calon peserta didik untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang dibagi dalam tiga zona: Zona satu, Zona dua, Zona tiga.

c. Sekolah yang memiliki dua zonasi, maka presentasinya menjadi 60% bagi Zona satu, dan 40% bagi Zona dua.

d. Sekolah yang memiliki tiga zonasi, maka presentasinya menjadi 50% bagi Zona satu, 35% bagi Zona dua, dan 15% bagi Zona tiga.

e. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan zonasi.

f. Penentuan zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/sederajat.

g. Domisili calon peserta didik sesuai zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga orang tua/wali.

h. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

i. Surat domisili yang dimaksudkan merupakan keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus seperti bencana alam, kebakaran dan sejenisnya.

j. Jika Kartu Keluarga hilang atau rusak dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

k. Pilihan peminatan atau kompetensi keahlian bagi pendaftar di SMKN, maksimal tiga pilihan dalam sekolah yang sama.

l. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.

m. Pilihan sekolah dapat dalam satu zonasi dan atau zonasi yang berbeda.

n. Apabila sekolah dengan jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam zonasi terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

2. Jalur Afirmasi

a. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah. Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan latar belakang ekonomi tidak mampu.

b. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.

d. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

e. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona satu di SMAN atau SMKN tujuan.

f. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

g. Apabila bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu terbukti palsu dan atau hasil dari cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka sanksi dikeluarkan dari sekolah akan diterima bagi peserta didik baru.

h. Untuk pendaftaran jenjang afirmasi SMK, maka status afirmasi dijadikan nilai tambah afirmasi yang dijumlahkan dengan nilai gabungan.

i. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak sebesar 3% dari daya tampung sekolah keseluruhan.

b. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana yang dimaksud pada poin sebelumnya meliputi: perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi; dan perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada poin a, dibuktikan dengan surat atau keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

c. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama tiga tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

d. Peserta didik yang menggunakan jalur ini, hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga orang tua/wali tersebut adalah KK dari luar Provinsi Jambi.

e. Calon peserta didik yang memilih jalur ini, tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

f. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat atau keputusan perpindahan tugas orang tua/ wali palsu, akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

g. Bagi calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, dapat menggunakan jalur zonasi.

h. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN, dibuktikan dengan surat atau keputusan penugasan dari Gubernur.

i. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan mengunggah surat atau keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

j. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran jalur zonasi.

k. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan orang tua sebagai prioritas utama, diikuti dengan jalur zonasi.

l. Jika jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

4. Jalur Prestasi

a. Daya tampung jalur prestasi paling banyak 27% dari daya tampung sekolah.

b. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur zonasi.

c. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

Baca juga artikel terkait PPDB JAMBI atau tulisan lainnya dari Galih Ayu Palupi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Galih Ayu Palupi
Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Dipna Videlia Putsanra