Menuju konten utama

Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 SSCASN: Minggu 24 November

Pendaftaran CPNS 2019 ditutup pada 24 November 2019

Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 SSCASN: Minggu 24 November
Sejumlah peserta mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di gedung pemuda, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (07/11/2018). ANTARA FOTO/Akbar Tado

tirto.id -

Pendaftaran CPNS 2019 dijadwalkan akan ditutup pada Minggu, 24 November 2019. Informasi ini diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam jadwal tentatif pelaksanaan seleksi CPNS 2019.

Tentatif berarti jadwal dapat berubah sesuai situasi dan kondisi. Jadwal dimulai dari pembukaan pendaftaran CPNS 2019 yang dimulai 11 November 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka mulai Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB di portal SSCASN BKN.

Berikut jadwal tentatif CPNS 2019 dari BKN

  1. Pengumuman formasi: 28 Oktober 2019
  2. Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
  3. Verifikasi berkas: 13 November 2019
  4. Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
  5. Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  6. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
  7. Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  8. Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
  9. Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
  10. Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
  11. Pelaksanaan SKD: Februari 2020
  12. Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
  13. Pelaksanaan SKB: Maret 2020
  14. Integrasi nilai SKD SKB: April 2020
  15. Usul penetapan NIP: Maret 2020

"Calon pelamar silakan akses informasi mengenai formasi masingmasing instansi yang akan di-update setiap satu jam sekali," kata Paryono, Plt Kabiro Humas BKN.

"Sementara untuk pendaftaran daring (online) baru dapat dilakukan mulai pukul 23.11 WIB."

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCN 2019, maka pelamar dapat melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

Alur Pendaftaran CPNS 2019

  1. Akses situs sscasn.bkn.go.id dengan memakai komputer PC/laptop (bukan smartphone ataupun tablet);
  2. Buat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau kepala keluarga;
  3. Isi kolom biodata dan lainnya;
  4. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format JPG;
  5. Cetak Kartu Informasi Akun. Log in ke sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  6. Unggah swafoto (foto selfie) dengan memegang Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
  7. Lengkapi data diri;
  8. Pilih instansi Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes;
  9. Isi data lain yang harus dilengkapi;
  10. Unggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  11. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca (Kesalahan dalam mengunggah dokumen bisa membuat pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
  12. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data itu telah terisi dengan lengkap dan benar Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS ini akan diumumkan pada 16 Desember. Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi CPNS diberi waktu pada 16–19 Desember dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah pada 26 Desember.

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

"Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman," kata Humas BKN Mohammad Ridwan.

Melalui siaran persnya, Ridwan mengatakan pemerintah memberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari peserta CPNS tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi. Sehingga BKN mengimbau agar peserta CPNS mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH