Menuju konten utama

Jadwal Pencairan Gaji 13 2020 untuk PNS dan Pensiunan: Cair Agustus

Waktu pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk PNS dan pensiunan adalah pada bulan ini. 

Jadwal Pencairan Gaji 13 2020 untuk PNS dan Pensiunan: Cair Agustus
Ilustrasi menerima gaji ke-13. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Gaji ke-13 2020 untuk para PNS, pensiunan, anggota TNI-Polri hingga pegawai non-ASN dipastikan akan segera cair bulan ini. Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 2020 tersebut diketahui usai Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020.

PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, tersebut resmi berlaku pada 7 Agustus lalu.

Sekitar dua pekan sebelum PP itu terbit, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, yang dilansir laman Kemenkeu, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pencairan gaji ke-13, totalnya mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran ini terdiri atas dana dari APBN sebesar Rp14,6 triliun dan APBD semua daerah senilai Rp13,89 triliun.

Khusus untuk anggaran dari APBN, sebanyak Rp6,73 triliun akan dipergunakan membayar gaji dan tunjangan ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat. Sementara Rp7,86 triliun sisanya digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan. Adapun anggaran dari APBD diperuntukkan pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara di daerah.

Merujuk kepada PP Nomor 44 tahun 2020, tepatnya pasal 2, pencairan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan kepada sejumlah golongan aparat negara sebagai berikut:

  • PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
  • PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
  • PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
  • Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
  • Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
  • Staf khusus di lingkungan kementerian
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi/Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
  • Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
  • Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Penerima Pensiun atau Tunjangan
  • Calon PNS.

Sedangkan pasal 4 PP Nomor 44 tahun 2020 mengatur bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada para pejabat negara, dengan perincian sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  • Wakil menteri
  • Anggota DPRD
  • PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain mengatur siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 2020, PP baru tersebut juga memuat ketentuan umum mengenai besaran dari penghasilan ketigabelas yang akan diperoleh abdi negara aktif dan pensiunan pada tahun ini.

PP itu mengatur bahwa gaji ke-13 diberikan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Kecuali bagi pensiunan atau penerima gaji/pensiunan terusan, komposisi gaji 13 2020 terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan khusus bagi pensiunan, komposisi gaji ke-13 akan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun gaji ke-13 2020 untuk Calon PNS maksimal setara dengan gabungan 80 persen gaji pokok PNS, dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Ketentuan selengkapnya bisa dicek melalui link PP Nomor 44 Tahun 2020 ini.

Kapan Pencairan Gaji 13 2020 untuk Pensiunan dan PNS?

PP Nomor 44 Tahun 2020 sebenarnya sudah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun ini. Ketentuan di pasal 15 mengatur gaji ke-13 tahun ini untuk semua golongan penerima dibayarkan pada bulan Agustus 2020.

PP tersebut tidak mengatur secara jelas tanggal pencairannya. Selain itu, ketentuan di pasal yang sama masih memunculkan peluang bahwa pencairan gaji ke-13 2020 bisa dilakukan pada bulan setelah Agustus, jika opsi pembayaran pada bulan ini tidak bisa dijalankan.

Sementara jika merujuk informasi resmi dari sejumlah instansi berwenang dalam pembayaran gaji 13, waktu pencairan penghasilan ini bagi para pensiunan dan PNS, adalah sebagai berikut.

1. Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk pensiunan

PT Taspen telah menginformasikan jadwal resmi waktu pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Informasi itu tertuang di Surat Pengumuman PT Taspen yang dilansir melalui akun twitter resmi BUMN ini.

"Pembayaran Pensiun 13 Tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub di PT KAI (Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020," demikian salah satu butir pengumuman PT Taspen.

Poin itu secara jelas menginformasikan bahwa pembayaran gaji 13 untuk para pensiunan atau penerima tunjangan akan dilakukan, mulai hari Senin (10/8/2020).

PT Taspen juga menginformasikan bahwa pembayaran gaji 13 untuk PNS atau pejabat negara yang pensiun mulai 1 Agustus 2020, tidak dilakukan BUMN tersebut melainkan instansi masing-masing.

Sesuai dengan pengumuman PT Taspen, nilai pensiun ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan bulan Juli 2020. Gaji 13 bagi pensiunan itu juga tidak akan dipotong, kecuali hanya untuk pajak. Adapun komponen pensiun ke-13 sama dengan yang diatur PP Nomor 44 Tahun 2020.

2. Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk PNS

Mengenai waktu pencairan gaji 13 tahun 2020 untuk para PNS, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto pernah menyatakan kisaran jadwalnya, meskipun bukan berupa tanggal pasti.

"Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," kata Andin seperti diberitakan Tirto pada 2 Agustus 2020.

Kemenkeu menyatakan, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 adalah salah satu strategi pemerintah menggulirkan stimulus perekonomian untuk mendorong kegiatan konsumsi di dalam negeri tetap berjalan selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga artikel terkait GAJI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH