Menuju konten utama

Jadwal Pencairan BLT Tahap 4, Syarat dan Prosedur di BPJS-Kemenaker

Kemenaker sudah menerima data rekening calon penerima BLT BPJS tahap 4 pada Rabu kemarin, 16 September 2020. Proses cek data selama 4 hari kerja.

Jadwal Pencairan BLT Tahap 4, Syarat dan Prosedur di BPJS-Kemenaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), tahap 4 kemungkinan besar baru akan terealisasi seluruhnya pada pekan depan. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan ini masih menjalankan proses pengecekan data calon penerima BSU tahap 4.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Kemenaker baru menerima data 2,8 juta calon penerima BLT tahap 4 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu kemarin, 16 September 2020.

Sementara pengecekan kesesuaian data rekening dan persyaratan calon penerima BLT BPJS, kata Ida, akan dilakukan secepatnya maksimal dalam waktu empat hari kerja.

Artinya, apabila Kemenaker butuh waktu empat hari kerja untuk ceklist data, proses pengecekan data calon penerima BLT Tahap 4 baru akan selesai pada Senin pekan depan.

"Pekerja yang berhak mendapat BSU ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida pada Kamis (17/9/2020) dikutip dari siaran resmi Kemenaker.

Ida menambahkan hingga hari ini, Kemenaker sudah menerima data 11,8 juta penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap 1 hingga 4. Pada tahap 1, Kemenaker menerima 2,5 juta data penerima BLT.

Kemudian, pada tahap 2, sebanyak 3,5 juta data penerima telah diterima dan dicek. Adapun pada pencairan BLT tahap 3, Kemenaker menerima dan mengecek 3 juta data penerima.

"Saat ini, penyaluran subsidi gaji dari ketiga tahap sudah berjalan," ujar Ida.

Dalam pernyataannya Rabu kemarin (16/9/2020), Ketua Satgas PEN (Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional), Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah menargetkan bisa menyalurkan bantuan Rp17,4 triliun hingga akhir September 2020 melalui dua jenis program.

Kedua program tersebut adalah Bantuan Subsisi Upah (BLT BPJS) dan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Mikro (Bantuan UMKM).

"Jadi kami ada 2 program besar sampai akhir September. Kami sudah dorong yang pertama adalah banpres produktif sekitar Rp8,6 triliun, akan kita coba salurkan sampai akhir bulan [September]" kata Budi.

"Kemudian, program [bantuan] subsidi gaji sekitar Rp8,8 triliun akan kita coba dorong agar bisa disalurkan di akhir September," tambah dia.

Syarat Penerima BLT BPJS & Prosedur Pencairan Bantuan

BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

BLT senilai Rp2,4 juta bakal disalurkan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat, setiap dua bulan sekali. Jadi, para pekerja yang sudah menerima bantuan yang senilai Rp1,2 juta akan kembali menerima BLT dengan nilai yang sama pada tahun ini.

Selain diberikan pada para pekerja swasta yang memenuhi persyaratan, BLT BPJS juga disalurkan untuk guru honorer atau tenaga sejenis di sektor pendidikan yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi Kemenaker, untuk bisa menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan
  • Status peserta BPJSKetegakerjaandibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta
  • Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)
  • Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Data nomor rekening pekerja itu kemudian akan diserahkan oleh BPJS kepada Kemenaker untuk divalidasi, sebelum proses pencairan bantuan dilakukan.

Prosedur pendataan calon penerima BLT BPJS dan mekanisme pencairan bantuan ke rekening para pekerja telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun perincian proses dan prosedur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU untuk para pekerja adalah sesuai tahapan berikut ini.

1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT yang diberikan perusahaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data calon penerima bantuan kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen.

3. Dua dokumen itu ialah Berita Acara dan Surat pernyataan soal kebenaran/kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.

5. Kuasa Pengguna Anggaran (Kemenaker) menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

6. Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

7. KPPN kemudian menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

8. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

9. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Jika ada sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampak akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

11. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan bank penyalur.

12. Apabila pemberi kerja (perusahaan) tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. Dalam hal penerima bantuan tak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Penyebab Pekerja Belum Terima BLT BPJS

Perlu dicatat, sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU/BLT BPJS) dari pemerintah pada 2020 dipatok sebanyak 15.725.232 pekerja. Oleh karena itu, jumlah penerima bantuan ini terbatas pada angka tersebut.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Kemenaker, ada setidaknya empat kategori penyebab yang membuat pekerja swasta tidak menerima bantuan BLT BPSJ (BSU).

Pertama, pekerja tersebut belum terdatar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja itu memang tidak memenuhi syarat untuk menerima BLT.

Kedua, perusahaan belum mendaftarkan nomor rekening pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika ini terjadi, pekerja tak bisa menerima BLT meski berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji kurang dari Rp5 juta.

Ketiga, bantuan subsisi upah (BSU/BLT BPJS) diberikan secara bertahap. Oleh karena penyaluran bantuan bertahap, ada kemungkinan pekerja belum menerima BLT karena namanya terdata untuk pencairan tahap selanjutnya. Hingga 17 September 2020, proses pencairan BLT BPJS baru berjalan sampai tahap 3 dan total penerima belum menyentuh angka 15 juta orang.

Keempat, data dan rekening masih dalam proses verifikasi. Proses ini bisa berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemenaker.

Berdasarkan penjelasan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam proses verifikasi data rekening calon penerima BLT ada beberapa hal yang menyebabkannya tak lolos proses check list.

"Ada data-data yang tidak valid, jadi di batch [tahap] I ada sekitar 6 ribu [data] tidak valid dengan keterangan, misalnya rekeningnya ditutup," kata Haiyani, pada Kamis (17/9/2020) seperti dikutip Antara.

"Bisa saja ketika proses pemberian data, rekening masih buka, tapi ternyata tutup dalam beberapa waktu bulan setelahnya," tambah dia.

Selain rekening yang tak aktif, pemeriksaan kelengkapan atau check list yang dilakukan Kemnaker juga menemukan rekening pasif atau tidak melakukan transaksi dalam masa tertentu.

Jika menemukan data rekening yang ditutup atau lama tidak aktif, Kemnaker akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti kepada pihak berkepentingan, yaitu perusahaan, agar segera diinformasikan kepada pekerjanya.

Baca juga artikel terkait BANTUAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH