Menuju konten utama

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 & Cara Bayar PKB Online

Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 dan cara bayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur secara online.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 & Cara Bayar PKB Online
(ILUSTRASI) Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 hingga kini masih berlangsung. Mulai berlaku pada 1 April lalu, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini digelar hingga 30 Juni 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur tersebut berlaku dengan 2 jenis insentif. Pemberian 2 insentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur 188/226/KPTS/013/2022.

Insentif pertama adalah pembebasan atau pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun insentif yang kedua dalam program pemutihan tersebut berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Mengutip informasi dari laman Dispenda Jatim, program pemutihan pajak 2022 tersebut bisa diikuti oleh semua wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Pemutihan juga bisa diperoleh untuk proses balik nama kendaraan dari luar Jatim.

Pemutihan sanksi administratif buat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama itu diharapkan bisa mengerek penerimaan pajak di Jatim. Ada potensi cukup besar dari peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Apalagi, berdasarkan data Dispenda Jatim, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 kendaraan bermotor mengalami peralihan hak kepemilikan (lapor jual), tapi belum balik nama.

Maka itu, Dispenda Jatim menargetkan 50% dari potensi itu, atau sebanyak 138.715 wajib pajak terdorong untuk memanfaatkan program pemutihan hingga tanggal 30 Juni mendatang.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Jatim

Untuk memperoleh insentif dalam program penutihan pajak kendaraan Jatim 2022 ini, masyarakat bisa datang ke kantor bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur. Di Jawa Timur, tercatat ada 48 kantor bersama Samsat.

Di kantor bersama Samsat, warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor (beserta pengesahan STNK tahunan), melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (1, 2, dan seterusnya), dan lain sebagainya.

Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, kini bisa dengan cara online, melalui sejumlah sarana website maupun aplikasi. Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim secara online.

1. Cara bayar PKB Jatim lewat website

  • Buka situs web info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Pilih kota asal (sesuai alamat STNK Kendaraan)
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Ketik kode keamanan yang muncul
  • Klik tombol "Cek Data Kendaraan"
  • Akan muncul data nilai pajak yang harus dibayar
  • Klik tombol "Selanjutnya"
  • Isi data nomor mesin kendaraan
  • Isi data NIK sesuai KTP pemilik kendaraan
  • Pilih sarana pembayaran (Bank Jatim atau BTN)
  • Masukkan email untuk menerima kode bayar
  • Klik tombol "Kode Bayar"
  • Bayar pajak kendaraan sesuai sarana bank yang dipilih.

2. Cara bayar PKB Jatim via Link Aja

  • Buka aplikasi Link Aja (play store / app store) dan login
  • Registrasi jika belum punya akun untuk login
  • Jangan lupa top up saldo Link Aja
  • Pilih menu "Pajak"
  • Pilih jenis pembayaran "Pajak Kendaraan Jawa Timur"
  • Ketik nomor polisi kendaraan, nomor mesin, NIK pemilik
  • Ketuk Konfirmasi dan masukkan PIN
  • Konfirmasi pembayaran akan muncul.

3. Cara bayar PKB di aplikasi Signal (Samsat Digital)

Aplikasi Signal bisa dipakai untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan layanan pengesahan STNK Tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Lewat aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi bisa dilakukan. Selain itu, dokumen pengesahan STNK tahunan juga bisa dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Cara bayar pajak kendaraan via aplikasi Signal sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Signal (play store atau app store)
  • Tahap Pertama, lakukan registrasi (klik Daftar)
  • Isi data NIK, nama sesuai KTP, email, nomor hp, buat kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lalu, verifikasi biometric wajah pakai swafoto
  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS
  • Verifikasi dengan klik link di pesan dari SIGNAL di email
  • Registrasi selesai
  • Tahap Kedua, login ke aplikasi
  • Masuk beranda, klik "Masuk"
  • Isi data nomor hp dan kata sandi untuk login
  • Tahap Ketiga, masukkan data kendaraan
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan
  • Pengguna bisa memasukkan data kendaraan milik orang lain
  • Tahap Keempat, pengesahan STNK (tahunan)
  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Info SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul
  • Nilai yang harus dibayar juga muncul
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar hp, klik lanjut
  • Lalu, muncul notifikasi pilih cara pembayaran
  • Klik tombol "pilih cara pembayaran"
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara bayar akan muncul
  • Klik "Lanjut" dan cara bayar akan muncul sesuai bank pilihan
  • Tahap Kelima, isi data pengiriman dokumen
  • Isi data pengiriman
  • Pilih Jasa Pengiriman
  • Konfirmasi data
  • Notifikasi Lanjut Cara pembayaran akan muncul
  • Tahap Keenam, cara pembayaran
  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Pilih “Lanjut”
  • Akan tampil cara pembayaran
  • Pilih “Lanjut”
  • Selesaikan pembayaran
  • Setelah itu masuk ke detail transaksi
  • Pilih "sedang diproses"
  • Pilih "transaksi"
  • Pilih "cek status pembayaran"
  • Data pelunasan pembayaran akan muncul.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya