Menuju konten utama

Jadwal Pelaporan SPT Terakhir 30 Maret, Kantor Pajak Tetap Buka

Kantor pelayanan pajak tetap buka saat batas akhir SPT pada Sabtu 30 Maret 2019. 

Jadwal Pelaporan SPT Terakhir 30 Maret, Kantor Pajak Tetap Buka
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id -

Jadwal batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT ) pajak akan ditutup pada Sabtu 30 Maret 2019.Meski jatuh di akhir pekan, kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) akan tetap buka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Dirjen pajak dalam surat edaran SE-06/PJ/2019.

Isinya tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.

Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan serta pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak.

"Pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 Kantor Pajak seluruh Indonesia buka melayani penyampaian SPT Tahunan," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (18/3/2019).

Lewat surat tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap KPP KP2PP tetap buka meski hari libur.

Pelayanan akan dibuka bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengisi SPT atau laporan jenis lainnya di KPP atau KP2KP pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

Selain itu, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP juga akan buka pada Sabtu (30/3/2019) pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB serta di hari Minggu pada pukul 08.00 hingga 12.00.

"Hari Sabtu lainnya, atau hari Minggu kita serahkan kepada masing-masing KPP, biasanya mereka membuka Pojok Pajak di tempat-tempat tertentu seperti di mall dan lain- sesuai kondisi wilayahnya masing," imbuh Yoga.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH