Menuju konten utama

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Semua Jalur

Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 semua jalur akan dibuka mulai Juni 2022, berikut syarat dan ketentuan pendaftarannya.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Semua Jalur
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN DKI Jakarta 2022 akan dibuka pendaftarannya pada Juni 2022. Sementara itu, pengajuan akun PPDB online untuk semua jalur sudah dimulai sejak 25 Mei 222 dan akan ditutup pada 6 Juni 2022 pukul 15.00 WIB.

Calon peserta didik baru yang akan melanjutkan pendidikan ke MIN di Jakarta dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Tahun ini ada tiga jalur masuk MIN yang dapat didaftarkan oleh calon peserta didik baru.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, ketiga jalur masuk tersebut adalah jalur reguler, jalur zonasi RT, serta jalur anak guru dan pindah tugas orang tua.

Apabila calon peserta didik baru tidak lolos pada ketiga jalur, maka dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir. Perlu diketahui bahwa seleksi tahap akhir ini akan menyesuaikan sisa kuota madrasah yang dituju.

Jadwal Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Semua Jalur

Pendaftaran ketiga jalur PPDB MIN DKI Jakarta 2022 akan dibuka pada tanggal yang berbeda-beda. Berdasarkan jadwal yang dirilis di laman PPDB Madrasah DKI Jakarta, berikut jadwal pendaftaran dan rangkaian seleksi PPDB MIN DKI Jakarta 2022 di tiga jalur:

1. Jadwal PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler

  • Pengajuan akun: 25 Mei - 6 Juni 2022
  • Pendaftaran atau pemilihan MIN dan seleksi: 8 - 9 Juni 2022
  • Pengumuman: 9 Juni 2022
  • Lapor diri: 10 Juni 2022

2. Jadwal PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT

  • Pengajuan akun: 25 Mei - 6 Juni 2022
  • Pendaftaran atau pemilihan MIN dan seleksi: 15 - 16 Juni 2022
  • Pengumuman: 16 Juni 2022
  • Lapor diri: 17 Juni 2022

3. Jadwal PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua

  • Pengajuan akun: 25 Mei - 6 Juni 2022
  • Pendaftaran atau pemilihan MIN dan seleksi: 20 - 21 Juni 2022
  • Pengumuman: 21 Juni 2022
  • Lapor diri: 22 Juni 2022

Seluruh rangkaian seleksi PPDB MIN 2022 DKI Jakarta dari ketiga jalur akan diselenggarakan secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com. Tahap pendaftaran atau pemilihan MIN dijadwalkan mulai pada pukul 08.00 WIB di hari pertama dan tutup pukul 15.00 WIB di hari terakhir.

Pengumuman hasil seleksi juga akan diumumkan secara online pada pukul 16.00 WIB sesuai jadwal. Sedangkan, tahap lapor diri dapat dilakukan selama 24 jam sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Semua Jalur

Syarat dan ketentuan pendaftaran PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jakarta dibedakan menjadi dua jenis, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum adalah daftar persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pendaftar PPDB.

Sementara itu, syarat khusus adalah persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar sesuai dengan masing-masing jalur yang dipilih.

Berdasarkan juknis, berikut syarat dan ketentuan umum pendaftaran PPDB MIN 2022 DKI Jakarta untuk semua jalur:

  • Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada 1 Juli 2022;
  • Calon peserta didik baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar;
  • Calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa, bakat istimewa, atau kesiapan belajar dapat mendaftar dan harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak bersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh kepala madrasah atas dasar hasil tes yang dilakukan oleh psikolog profesional;
  • Akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan surat pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali yang dibubuhi materai Rp10.000;
  • Membuat akun, mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah berkas persyaratan secara online di https://ppdb-madrasahdki.com. Setelah proses pengunggahan berkas berhasil, peserta mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN atau token yang telah diverifikasi operator;
  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan akan dinyatakan gugur dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur tahap akhir.

Lalu, berikut ini syarat dan ketentuan khusus PPDB MIN 2022 DKI Jakarta jalur reguler, zonasi, serta anak guru dan pindah tugas orang tua sesuai dengan yang tercantum pada juknis:

1. Syarat Daftar PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Reguler

  • Calon peserta didik baru merupakan warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK dan berusia 7 tahun;
  • Apabila melebihi daya tampung, maka seleksi calon peserta didik baru akan berdasarkan usia dari yang tertua ke termuda, selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar;
  • Calon peserta didik baru dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 pilihan madrasah;
  • Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun berbeda selama masa pendaftaran masih berlangsung;
  • Kuota untuk jalur reguler adalah 70 persen dari daya tampung.

2. Syarat Daftar PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT

  • Calon peserta didik baru merupakan warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK;
  • Prioritas 1 adalah calon peserta didik baru berasal dari RT tempat madrasah berada. Prioritas II adalah calon peserta didik baru berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada. Prioritas selanjutnya adalah calon peserta didik baru berasal dari satu kelurahan tempat madrasah berada;
  • Apabila melebihi daya tampung, maka seleksi calon peserta didik baru akan berdasarkan usia dari yang tertua ke termuda, selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar;
  • Calon peserta didik baru dapat memilih 1 madrasah tujuan sesuai dengan zonasi;
  • Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun berbeda selama masa pendaftaran masih berlangsung;
  • Kuota untuk jalur zonasi RT adalah 20 persen dari daya tampung.

3. Syarat Daftar PPDB MIN DKI Jakarta 2022 Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua

  • Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar tahun berjalan dari kepala madrasah;
  • Anak dari ASN, TNI, dan POLRI yang pindah tugas harus melampirkan surat keputusan pindah tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2021 hingga 3 Juli 2022;
  • Calon peserta didik baru jalur pindah tugas orang tua/wali harus memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat;
  • Mengunggah dokumen SK pindah tugas orang tua atau SK pembagian tugas mengajar;
  • Mengunggah surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali yang dibubuhi materai Rp10.000;
  • Apabila melebihi daya tampung, maka seleksi calon peserta didik baru akan berdasarkan usia dari yang tertua ke termuda, selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar;
  • Calon peserta didik baru dapat memilih 1 pilihan madrasah tujuan;
  • Calon peserta didik jalur pindah tugas orang tua yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
  • Kuota untuk jalur anak guru dan pindah tugas orang tua adalah 10 persen.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy