Menuju konten utama

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS BKN 2019, Mulai Senin 27 Januari

Pengumuman SKD CPNS BKN 2019: jadwal dan lokasi tes.

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS BKN 2019, Mulai Senin 27 Januari
Peserta mengikut simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) saat car free day di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (8/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal SKD dan lokasi tes CPNS 2019. SKD CPNS BKN 2019 akan dilakukan pada 27 Januari 2020. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman, wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir.

Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman, merupakan pelamar dengan kategori P1/TL yang memenuhi syarat dengan rincian nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 sebagaimana terlampir.

Ada beberapa ketentuan/tata tertib yang harus dipenuhi peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:

  1. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia.
  4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
  5. Duduk pada tempat yang ditentukan.
  6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
  7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Sementara itu, ada pula larangan yang harus dihindari peserta SKD CPNS BKN 2019, yaitu sebagai berikut. Peserta dilarang:

  1. Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
  2. Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  7. Merokok dalam ruangan.
  8. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jika peserta kedapatan melakukan pelanggaran seperti di atas, maka panitia akan memberikan sanksi berupa:

  1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
  2. Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Selain beberapa di atas, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi peserta, yaitu:

  1. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
  2. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id.
  3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya.
  5. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.
  6. Keputusan Panitia Seleksi CPNS BKN 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS BKN 2019 bisa dilihat melalui link berikut ini: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS BKN 2019.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH