Menuju konten utama

Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya 20 Ramadan 1440H atau Sabtu, 25 Mei 2019

Jadwal buka puasa, sholat maghrib, imsak, subuh, zuhur, asar pada tanggal Sabtu, 25 Mei 2019 atau 20 Ramadan 1440H serta tempat ngabuburit di Kota Surabaya.

Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya 20 Ramadan 1440H atau Sabtu, 25 Mei 2019
Jadwal buka puasa 20 Ramadan 1440H atau Sabtu, 25 Mei 2019 di Kota Surabaya

tirto.id - Ibadah puasa memasuki hari ke-20 pada tanggal 20 Ramadan 1440H atau Sabtu, 25 Mei 2019.

Setiap menjelang jadwal buka puasa atau kumandang bedug adzan maghrib masyarakat di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur memanfaatkannya untuk ngabuburit Tempat ngabuburit di Kota Surabaya antara lain: Jembatan Bulak, Taman Bungkul, Kawasan Wisata Sunan Ampel, Masjid Al Akbar.

Sementara untuk menjalankan ibadah salat tarawih, warga Kota Surabaya umumnya memusatkan kegiatan ibadahnya di Masjid Nasional Al-Akbar yang dikategorikan sebagai Masjid Raya. Masjid ini dibangun pada 2000. Sementara untuk daya tampung, Masjid Nasional Al-Akbar bisa diisi > 200 jamaah.

Selain Masjid Nasional Al-Akbar, umat muslim di Kota Surabaya bisa menjalankan salat tarawaih Masjid AL-MUHAJIRIN. Masjid Agung. Alamat Masjid AL-MUHAJIRIN ada di Merto 25-27. Masjid ini dibangun pada 1983. Daya tampung, Masjid AL-MUHAJIRIN bisa diisi > 200 jamaah.

Alamat Masjid Agung Sunan Ampel ada di Jl. Ampel Masjid 53, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Musafir yang kebetulan sedang berada di Kota Surabaya juga dapat melakukan tarawih di Masjid Agung Sunan Ampel. Masjid Masjid Agung Sunan Ampel termasuk dalam jenis masjid Masjid Agung. Masjid ini dibangun pada 1421. Daya tampung, Masjid Agung Sunan Ampel bisa menampung > 200 jamaah.

Bagi masyarakat Kota Surabaya yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan, Tirto.id menyediakan jadwal buka, sholat maghrib, imsak, sholat subuh, zuhur, isya, magrib, isya:



Selain itu, penting bagi umat muslim untuk menjalankan tarawih di kala Ramadan. Menurut kitab Durratun Nasihin keutamaan sholat tarawih di bulan Ramadhan seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-20 adalah diberikan kepadanya pahala orang-orang yang mati syahid dan para shalihin..

Tausiah Harian

Bagaimana hukum makmum melaksanakan salat tarawih dengan imam salat witir? Sahkah salatnya?

Salah satu syarat sah pelaksanaan salat jamaah adalah cocoknya rangkaian salat imam dan makmum. Yang dimaksud kecocokan adalah keserasian salat imam dan makmum dalam gerakan-gerakan yang tampak seperti rukuk, sujud, berdiri, duduk di antara dua sujud, dan lain-lain. Tidak disyaratkan sama dalam jumlah rakaatnya, bacaan salatnya, status fardu dan sunahnya, serta ada’ (salat yang dilakukan di dalam waktunya) dan qadlanya (salat yang dilakukan di luar waktunya).

Maka menjadi sah melakukan salat qadla zuhur dengan imam salat asar, salat fardu isya dengan imam salat tarawih, salat tarawih dengan imam salat witir, salat qadla subuh dengan imam salat Idul Fitri, dan lain-lain.

Hukumnya menjadi berbeda bila rangkain gerakan salatnya berbeda, seperti melakukan salat fardu magrib dengan imam salat gerhana bulan atau makmum salat zuhur dengan imam salat gerhana matahari atau sebaliknya. Ini karena terdapat perbedaan gerakan yang tajam antara salatnya imam dan makmum.

Dengan demikian hukumnya sah salat tarawih dilakukan dengan cara bermakmum di belakang imam salat witir, sebab tidak ada perbedaan yang mencolok di dalam rangkaian gerakan-gerakan kedua salat tersebut. Perbedaan niat salat antara imam dan makmum tidak menjadi soal, sebab tergolong minim dan tidak tajam.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menyatakan dalam kitab Kasyifah al-Saja:

“Dan tidak bermasalah perbedaan niatnya imam dan makmum, sebab ketiadaan perbedaan yang parah di dalamnya, maka sah bermakmumnya orang yang salat fardu dengan imam salat sunah, salat ada’ bermakmum dengan imam salat qadla’, salat yang lebih panjang rakaatnya dengan imam yang lebih pendek rakaatnya seperti zuhur dengan subuh dan sebaliknya.”

Meski salatnya sah, hukumnya makruh. Namun demikian, keutamaan jamaah (pahala 27 kali lipat) tetap bisa didapat.

Penulis: M. Mubasysyarum Bih

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/106578/shalat-tarawih-bermakmum-kepada-imam-shalat-witir

EMBED_NU

Baca juga artikel terkait JADWAL SHOLAT atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

Reporter: Fitra Firdaus
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH