Menuju konten utama

Jadwal Buka dan Imsak Kota Palembang & Kab. Buru Selatan, Minggu, 26 Mei 2019

Jadwal buka puasa dan imsak di Kota Palembang dan Kab. Buru Selatan Minggu, 26 Mei 2019 penting diketahui umat muslim di kedua daerah.

Jadwal Buka dan Imsak Kota Palembang & Kab. Buru Selatan, Minggu, 26 Mei 2019
Waktu buka puasa dan jadwal imsak di Kota Palembang dan Kab. Buru Selatan.

tirto.id - Umat muslim di Kota Palembang dan Kab. Buru Selatan pada hari ini Minggu, 26 Mei 2019 menjalankan ibadah puasa ke-21 atau bertepatan dengan 21 Ramadan 1440H.

Sembari menunggu bedug buka puasa, umat muslim di Kota Palembang dapat melakukan ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kota Palembang antara lain: Tepian Sungai Musi Palembang, Jembatan Ampera, Benteng di Kuto Besak, Jaka Baring Sport City, Masjid Agung Palembang.

Ada makanan dan minuman khas dari daerah ini yang dapat dipakai sebagai menu berbuka puasa, seperti: pempek, tekwan, laksa, pindang patin, mie celor, martabak har, tempoyak, lenggang, kue maksuba, kue delapan jam.

Apabila memasuki waktu azan sholat maghrib berkumandang, umat muslim di daerah Kota Palembang dapat melakukan ibadah sholat maghrib. Beberapa masjid di Kota Palembang yang dijadikan tempat solat maghrib antara lain di Masjid Raya Taqwa, Masjid Al Falah, Masjid DARUL MUTTAQIN. Masjid-masjid itu dapat ditemukan di Jl. Telaga, 30 Ilir, Bukit Kecil, Kota Palembang, JL. RAJA WALI RT. 26 KEL. 9 ILIR, PERUM MASKAREBET RT.04 RW.02.

Demikian pula ketika menjelang imsakiyah atau memasuki waktu ibadah sholat subuh, umat muslim di Kota Palembang dapat menggunakan masjid-masjid untuk beribadah.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kota Palembang :



Masyarakat di Kab. Buru Selatan juga memiliki tempat favorit untuk ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kab. Buru Selatan antara lain; Masjid An'nur Desa Waelikut.

Sementara untuk umat muslim di Kab. Buru Selatan sering ngabuburit dengan menyantap makanan atau minuman Ikan kuah kuning, Papeda, Ikan Asar, Sambal colo-colo, Hotong, Rujak Jikumerasa, Ikan kuah pala banda, Suami saat berbuka atau pun makan sahur.

Sedangkan untuk ibadah sholat tarawih atau pun sholat subuh, zuhur, asar, maghrib, isya dapat dilakukan rumah atau masjid. Beberapa masjid di Kab. Buru Selatan yang dijadikan tempat tarawih antara lain, Masjid ISTIQLAL, Masjid AL-MUHAJIRIN, Masjid AL-JADAH.

Masjid-masjid di Kab. Buru Selatan itu bisa ditemukan di DESA LABUANG, JLN, KILO METER 02, PASAR KAIWAI, DESA WAEMALA.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kab. Buru Selatan:



Selain jadwal imsak, umat muslim juga senantiasa memahami keutamaan sholat tarawih seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-21 adalah Allah SWT buatkan rumah di surga dari cahaya.

Sebagai pelengkap ibadah di bulan Ramadan, berikut tausiah harian yang dikutip dari situs Nahdatul Ulama:

Menurut Syekh Ibnu Hajar Al-haitami dalam kitab Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudu.

Demikian pula dimakruhkan menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota badan, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja, sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Bahkan berenang ketika berpuasa bisa dihukumi haram. Bila menurut kebiasaan seseorang air dapat masuk ke dalam anggota badan, menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, maka hukumnya haram:

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Maka sebaiknya, jika Anda sedang berpuasa, berenanglah setelah berbuka.

Penulis: M. Mubasysyarum Bih

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/90580/hukum-berenang-bagi-orang-puasa

EMBED_NU

Baca juga artikel terkait JADWAL SHOLAT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH