Menuju konten utama

Jadwal Buka dan Imsak Kota Makassar & Kab. Maluku Tenggara, Senin, 20 Mei 2019

Jadwal buka puasa dan imsak di Kota Makassar dan Kab. Maluku Tenggara Senin, 20 Mei 2019 penting diketahui umat muslim di kedua daerah.

Jadwal Buka dan Imsak Kota Makassar & Kab. Maluku Tenggara, Senin, 20 Mei 2019
Waktu buka puasa dan jadwal imsak di Kota Makassar dan Kab. Maluku Tenggara.

tirto.id - Umat muslim di Kota Makassar dan Kab. Maluku Tenggara pada hari ini Senin, 20 Mei 2019 menjalankan ibadah puasa ke-15 atau bertepatan dengan 15 Ramadan 1440H.

Sembari menunggu bedug buka puasa, umat muslim di Kota Makassar dapat melakukan ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kota Makassar antara lain: Pantai Losari, Fort Rotterdam.

Ada makanan dan minuman khas dari daerah ini yang dapat dipakai sebagai menu berbuka puasa, seperti: Pallu butung, Sop saudara, Pacco', Bassang, Pisang ijo, Coto Makassar, Sop konro, Kapurung, Ikan rica.

Apabila memasuki waktu azan sholat maghrib berkumandang, umat muslim di daerah Kota Makassar dapat melakukan ibadah sholat maghrib. Beberapa masjid di Kota Makassar yang dijadikan tempat solat maghrib antara lain di Masjid Raya Makasar, Masjid Al-Markaz al-Islami Jenderal M. Jusuf, Masjid Besar Al-Muamalah. Masjid-masjid itu dapat ditemukan di Jl. Bulusaraung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jl. Masjid Raya No.57, Kec. Bontala, Kota Makasar, Sulawesi Selatan, BTP Blok L.

Demikian pula ketika menjelang imsakiyah atau memasuki waktu ibadah sholat subuh, umat muslim di Kota Makassar dapat menggunakan masjid-masjid untuk beribadah.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kota Makassar :



Masyarakat di Kab. Maluku Tenggara juga memiliki tempat favorit untuk ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kab. Maluku Tenggara antara lain; Masjid Almuqorrobin ohoi letman.

Sementara untuk umat muslim di Kab. Maluku Tenggara sering ngabuburit dengan menyantap makanan atau minuman Embal, Lad, Ikan Asar, Sirsir, Kue langgar, Ikan kuah kuning saat berbuka atau pun makan sahur.

Sedangkan untuk ibadah sholat tarawih atau pun sholat subuh, zuhur, asar, maghrib, isya dapat dilakukan rumah atau masjid. Beberapa masjid di Kab. Maluku Tenggara yang dijadikan tempat tarawih antara lain, Masjid Muhajirin, Masjid Al-Anshor, Masjid Al-Mathar.

Masjid-masjid di Kab. Maluku Tenggara itu bisa ditemukan di Jl. Soekarno Hatta, Ohoijang, Langgur, Elat.Kei Besar, Ohoi Danar kec. Kei Kecil Timur Selatan.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kab. Maluku Tenggara:



Selain jadwal imsak, umat muslim juga senantiasa memahami keutamaan sholat tarawih seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-15 adalah memintakan ampun untuknya semua malaikat pemikul ‘arasy dan kursi.

Sebagai pelengkap ibadah di bulan Ramadan, berikut tausiah harian yang dikutip dari situs Nahdatul Ulama:

Salah satu hal yang tak layak dilakukan di bulan Ramadan adalah mengonsumsi infotainment atau bergosip atau gibah, apalagi sampai berlebihan. Lantas bagaimana status puasa seseorang bila ia melakukan gibah atau menggosipi orang lain?

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan:

“Jika seorang yang berpuasa melakukan gibah, maka ia telah bermaksiat, dan tidak batal puasanya menurut pandangan kami. Dan Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad, semua ulama berpendapat seperti ini kecuali imam al-Auza’i. Beliau mengatakan: ‘batal puasanya karena gibah dan wajib mengqadanya.’”

Pendapat al-Auza’i bahwa orang yang melakukan gibah itu batal berdasarkan pada empat hadis sahih dan menjadikan keempatnya sebagai hujjah.

Tapi kemudian para ulama, seperti dikemukakan Imam Nawawi, mengomentari pendapat al-Auza’i itu:

“Sahabat kami (ulama mazhab Syafii) menjawab [penafsiran al-Auza’i atas] hadis-hadis tersebut. [...] bahwa yang dimaksud sesungguhnya kesempurnaan puasa dan keutamaan yang dituntut dapat diperoleh dengan menjaga puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang buruk, bukan bahwa puasa batal dengannya. [...] Imam Mawardi, Al-Mutawalli, dan yang lainnya telah menjawab bahwa yang dimaksud batal adalah batal pahalanya, bukan puasanya.”

Jadi, menurut sebagian besar ulama mazhab Syafii, gibah atau mengonsumsi infotainment ketika berpuasa tidak membatalkan puasa, namun membatalkan pahala puasa.

Penulis: Amien Nurhakim

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/90646/konsumsi-infotainment-di-bulan-ramadhan


Baca juga artikel terkait JADWAL SHOLAT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH