Menuju konten utama

Jadwal Buka dan Imsak Kota Denpasar & Kab. Landak, Senin, 20 Mei 2019

Jadwal buka puasa dan imsak di Kota Denpasar dan Kab. Landak Senin, 20 Mei 2019 penting diketahui umat muslim di kedua daerah.

Jadwal Buka dan Imsak Kota Denpasar & Kab. Landak, Senin, 20 Mei 2019
Waktu buka puasa dan jadwal imsak di Kota Denpasar dan Kab. Landak.

tirto.id - Umat muslim di Kota Denpasar dan Kab. Landak pada hari ini Senin, 20 Mei 2019 menjalankan ibadah puasa ke-15 atau bertepatan dengan 15 Ramadan 1440H.

Sembari menunggu bedug buka puasa, umat muslim di Kota Denpasar dapat melakukan ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kota Denpasar antara lain: Mangrove Information Center, Taman Udayana.

Ada makanan dan minuman khas dari daerah ini yang dapat dipakai sebagai menu berbuka puasa, seperti: sate lilit, nasi jinggo, nasi tepeng, sate plecing, tum ayam, komoh, rujak bulung, sate kakul, lawar.

Apabila memasuki waktu azan sholat maghrib berkumandang, umat muslim di daerah Kota Denpasar dapat melakukan ibadah sholat maghrib. Beberapa masjid di Kota Denpasar yang dijadikan tempat solat maghrib antara lain di Masjid Raya Ukhuwwah, Masjid Al-Ikhlas, Masjid Darul Huda. Masjid-masjid itu dapat ditemukan di Jl. P. Kalimantan No. 19, Dusun Titih Kelod, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat. Kode Pos 80112, Jl. Gunung Batu Karu No. 92, Jl. Letda Ngurah Putra No. 11, Br. Yangbatu Kauh, Dangin Puri Kelod Denpasar.

Demikian pula ketika menjelang imsakiyah atau memasuki waktu ibadah sholat subuh, umat muslim di Kota Denpasar dapat menggunakan masjid-masjid untuk beribadah.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kota Denpasar :



Masyarakat di Kab. Landak juga memiliki tempat favorit untuk ngabuburit. Beberapa tempat ngabuburit di Kab. Landak antara lain; Air Terjun Dait, Masjid Agung Babul Ulum.

Sementara untuk umat muslim di Kab. Landak sering ngabuburit dengan menyantap makanan atau minuman bubur pedas, mie sagu, kwe tiaw goreng, kwe tiaw rebus, asam pedas tempoyak, kerupuk basah, ale-ale, mie kepiting saat berbuka atau pun makan sahur.

Sedangkan untuk ibadah sholat tarawih atau pun sholat subuh, zuhur, asar, maghrib, isya dapat dilakukan rumah atau masjid. Beberapa masjid di Kab. Landak yang dijadikan tempat tarawih antara lain, Masjid Babul Ulum, Masjid Nurul Yaqiin, Masjid Al-Ikhlas.

Masjid-masjid di Kab. Landak itu bisa ditemukan di Jln. Ilong Desa Raja Ngabang Kab. Landak, Menjalin Hulu Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Desa Darit.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal buka dan imsak di Kab. Landak:



Selain jadwal imsak, umat muslim juga senantiasa memahami keutamaan sholat tarawih seperti diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang mengenai fadhilah (keutamaan) sholat tarawih di bulan Ramadhan, maka beliau berkata “(fadhilah tarawih) di malam Ramadan ke-15 adalah memintakan ampun untuknya semua malaikat pemikul ‘arasy dan kursi.

Sebagai pelengkap ibadah di bulan Ramadan, berikut tausiah harian yang dikutip dari situs Nahdatul Ulama:

Salah satu hal yang tak layak dilakukan di bulan Ramadan adalah mengonsumsi infotainment atau bergosip atau gibah, apalagi sampai berlebihan. Lantas bagaimana status puasa seseorang bila ia melakukan gibah atau menggosipi orang lain?

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan:

“Jika seorang yang berpuasa melakukan gibah, maka ia telah bermaksiat, dan tidak batal puasanya menurut pandangan kami. Dan Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad, semua ulama berpendapat seperti ini kecuali imam al-Auza’i. Beliau mengatakan: ‘batal puasanya karena gibah dan wajib mengqadanya.’”

Pendapat al-Auza’i bahwa orang yang melakukan gibah itu batal berdasarkan pada empat hadis sahih dan menjadikan keempatnya sebagai hujjah.

Tapi kemudian para ulama, seperti dikemukakan Imam Nawawi, mengomentari pendapat al-Auza’i itu:

“Sahabat kami (ulama mazhab Syafii) menjawab [penafsiran al-Auza’i atas] hadis-hadis tersebut. [...] bahwa yang dimaksud sesungguhnya kesempurnaan puasa dan keutamaan yang dituntut dapat diperoleh dengan menjaga puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang buruk, bukan bahwa puasa batal dengannya. [...] Imam Mawardi, Al-Mutawalli, dan yang lainnya telah menjawab bahwa yang dimaksud batal adalah batal pahalanya, bukan puasanya.”

Jadi, menurut sebagian besar ulama mazhab Syafii, gibah atau mengonsumsi infotainment ketika berpuasa tidak membatalkan puasa, namun membatalkan pahala puasa.

Penulis: Amien Nurhakim

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/90646/konsumsi-infotainment-di-bulan-ramadhan


Baca juga artikel terkait JADWAL SHOLAT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH