Menuju konten utama

Jadwal BLT BPJS Tahap 2 Cair, Prosedur Pencairan & Syarat Penerima

Pencairan BLT BPJS tahap 2 ke rekening penerima sudah mulai dilakukan sejak 5 September 2020.

Jadwal BLT BPJS Tahap 2 Cair, Prosedur Pencairan & Syarat Penerima
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginformasikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagekerjaan tahap 2 sudah cair mulai 5 September 2020. Informasi pencairan BLT yang bernama resmi Bantuan Subsisi Upah (BSU) itu diumumkan akun twitter resmi Kemenaker.

"Untuk pencairan ke rekening bank swasta membutuhkan waktu untuk transfer antar-bank [...]," demikian keterangan di salah satu unggahan akun twitter Kemenaker.

Pemerintah telah menargetkan penyaluran BLT BPJS Jamsostek kepada 15,7 juta pekerja penerima upah yang bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama 4 bulan pada 2020.

Pada penyaluran BLT BPJS Tahap 1, Kemenaker mendata 2,5 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU). Sedangkan untuk pencairan BLT BPJS tahap 2, jumlah penerima yang didata bertambah menjadi 3 juta orang.

Data yang dirilis Kemenaker menunjukkan, sampai 5 September 2020, sebanyak 2,3 juta lebih pekerja telah menerima penyaluran dana BLT BPJS tahap 1. Angka itu setara 92,44 persen dari 2,5 juta pekerja atau total target penerima penyaluran BLT BPJS tahap 1.

"Sisanya masih dalam proses. Bank penyalur segera menyalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi upah," begitu pernyataan resmi Kemenaker.

Adapun jumlah pekerja yang sudah menerima pencairan BLT BPJS tahap 2, hingga 7 September 2020, belum diumumkan oleh Kemenaker. Kementerian yang dipimpin oleh Ida Fauziyah ini baru mengumumkan bahwa BLT BPJS tahap 2 yang bakal disalurkan kepada tiga juta penerima sudah mulai cair pada 5 September 2020.

Prosedur Pencairan BLT BPJS Jamsostek

Mengutip laporan Antara, Kemenaker telah selesai melakukan validasi (check list) data rekening milik penerima BLT BPJS tahap 2 pada Jumat, 4 September 2020. Oleh karena itu, pencairan BLT BPJS tahap 2 sudah bisa dilakukan mulai akhir pekan kemarin.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah dikirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan bank penyalur pada Jumat pekan kemarin.

"Saat ini, pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian, ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan," kata Ida dalam keterangan resminya pada Jumat malam (4/9/2020).

Data yang divalidasi oleh Kemenaker dan kemudian diserahkan kepada KPPN itu merupakan nomor rekening milik tiga juta pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 September lalu.

Sesuai dengan petunjuk teknis pencairan BLT BPJS, Kemenaker harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap data calon penerima BSU tahap 2 tersebut. Proses validasi data ini baru rampung setelah empat hari.

Oleh karena proses validasi calon penerima BSU atau BLT BPJS sudah selesai dilaksanakan pada 4 September 2020, data lalu dikirim KPPN. Kemudian, KPPN mengirim anggaran BLT BPJS tahap II kepada bank milik negara (Himbara) pada hari yang sama.

Setelah itu, sesuai dengan prosedur yang berlaku, bank-bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI dan BTN) mengirimkan dana BLT BPJS tahap 2 ke rekening pribadi para pekerja penerima bantuan. Rekening penerima BLT tahap 2 tersebut bisa terdaftar di bank Himbara maupun bank swasta.

Menteri Ida meminta perusahaan untuk membangun komunikasi dengan para pekerja agar tidak ada kesalahan pendataan rekening karyawan yang memenuhi syarat untuk menerima BLT BPJS. Validitas data rekening pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, penting agar penyaluran BLT lancar serta tepat sasaran.

Syarat Menjadi Penerima BLT BPJS & Cara Pendaftaran

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsisi Upah (BSU) diberikan oleh pemeritah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan pada 2020.

Pada periode pencairan pertama, dana BLT langsung diberikan sebanyak Rp1,2 juta atau untuk jatah dua bulan. Total jumlah penerima bantuan ini ditargetkan 15,7 juta pekerja untuk periode penyaluran pada tahun 2020.

Oleh karena jumlah penerima BLT BPJS tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang dan tahap 2 sejumlah 3 juta orang, pencairan bantuan ini akan berlanjut ke beberapa fase berikutnya. Ida Fauziah pernah mengatakan Kemenaker menargetkan BLT untuk dua bulan pertama bisa cair ke rekening 15,7 juta pekerja, pada akhir September 2020.

Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar pekerja penerima upah bisa menerima BLT ini. Syarat tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Mengutip info resmi dari Kemenaker, untuk bisa menerima dana BLT BPJS Ketegakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

1. Berstatus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Besrtatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketegakerjaan

4. Status peserta aktif BPJS Ketegakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

5. Tercatat sebagai peserta BPJS Ketegakerjaan sampai Juni 2020

6. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketegakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

7. Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara maupun bank swasta).

Selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, perusahaan pekerja juga harus menyerahkan data nomor rekening calon penerima BLT kepada BPJS Ketegakerjaan.

Data nomor rekening pekerja tersebut kemudian diserahkan oleh BPJS kepada Kemenaker untuk divalidasi, sebelum dikirim ke KPPN dan bank penyalur bantuan untuk keperluan pencairan.

Prosedur pendataan calon penerima BLT BPJS dan mekanisme pencairannya ke rekening para pekerja juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumumkan bahwa proses pengumpulan data nomor rekening calon penerima BLT subsidi upah masih terus dilakukan hingga 15 September 2020. Bagian HRD perusahaan diminta segera mengirimkan data nomor rekening karyawannya yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan subsidi upah.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja agar mewaspadai modus penipuan dari akun media sosial yang mengatasnamakan BPJamsostek atau BPJS-TK dan meminta nomor rekening dengan alasan pendataan calon penerima BLT. Sebab, pendaftaran calon penerima BLT subsidi upah hanya dilakukan dengan cara HRD perusahaan melaporkan data nomor rekening pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, sampai tanggal 1 September 2020, jumlah data nomor rekening pekerja calon penerima BLT yang sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta.

BLT BPJS Jamsostek Diberikan Hingga 2021

Pemerintah telah berencana melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sampai kuartal I tahun 2021. Dengan demikian, penyaluran BLT BPJS tidak akan berhenti pada periode 4 bulan tahun 2020.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut dia, langkah ini akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Airlangga mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah bakal menjadi salah satu dari program prioritas dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021. Kata Airlangga, pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan penyaluran BLT ini pada 2021 agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat, yang merosot karena pandemi.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH