Menuju konten utama

Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Target Cair 100% Oktober

Menaker Ida Fauziyah menargetkan BLT BPJK Ketenagakerjaan tahap III, IV, dan V ditargetkan cair 100% paling lama Oktober 2021.

Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Target Cair 100% Oktober
Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin (19/4/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI/pri.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan harus sudah seluruhnya cair pada Oktober 2021.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (6/9/2021).

Hingga saat ini, penyerahan data pekerja calon penerima BLT yang sudah dilakukan BP Jamsostek pada Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencapai 5,5 juta data pekerja dari total 8,7 juta pekerja yang akan diberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dua pekan lalu, tepatnya pada 25 Agustus 2021, BP Jamsostek menyerahkan 1,8 juta data calon penerima yang masuk ke gelombang 4 untuk mendapatkan subsidi upah dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Tahap IV sebanyak 1,8 juta data, diserahkan [ke Kementerian Ketenagakerjaan] tanggal 25/08/21,” kata Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Rabu (1/9/2021).

Dari jumlah tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 465.340 pekerja yang gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan per Jumat (3/9/2021). Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, dari 5.550.200 data pekerja yang sudah diterima Kemnaker dari BP Jamsostek ada 465.340 yang ternyata sudah terdaftar mendapatkan bantuan sosial lain.

"Karena sudah mendapat program pemerintah yang lain. Hasil pemadanan dengan data program keluarga harapan, program kartu prakerja, dan bantuan produktif usaha mikro," kata dia Jumat kemarin.

Secara rinci ia menjelaskan, berdasarkan data yang sudah didapatkan Kemenaker, pekerja yang gagal mendapatkan subsidi merupakan pekerja yang juga tercatat sudah mendapatkan bansos program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Anwar mempertegas, kebanyakan pekerja yang gagal menerima subsidi adalah pekerja yang ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH. "Kebanyakan PKH," kata dia.

Sebagai informasi, kriteria penerima BSU pada 2021 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 Juta yang akan ditransfer melalui bank Himbara/BUMN. Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz