Menuju konten utama

Jadwal & Alur Daftar Ulang UM-PTKIN 2021 UIN Sunan Gunung Djati

Bagi peserta UM PTKIN yang lolos di UIN Sunan Gunung Djati wajib melakukan daftar ulang sampai 25 Juni 2021, pukul 23.59 WIB.

Jadwal & Alur Daftar Ulang UM-PTKIN 2021 UIN Sunan Gunung Djati
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. FOTO/uinsgd.ac.id

tirto.id - Hasil tes Ujian Masuk (UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah diumumkan pada 17 Juni lalu. Peserta ujian yang dinyatakan lulus harus melakukan daftar ulang ke universitas pilihan masing-masing.

Bagi peserta UM PTKIN yang lolos di UIN Sunan Gunung Djati wajib melakukan daftar ulang sampai 25 Juni 2021, pukul 23.59 WIB. Pendaftaran ulang ini bertujuan untuk mengonfirmasi status kesediaannya menjadi mahasiswa di UIN Sunan Gunung Djati. Jika calon mahasiswa tidak mendaftar ulang, maka akan dikenakan sanksi administratif dari pihak universitas.

Sanksi administratif akibat keteledoran tidak melakukan daftar ulang adalah pembebanan biaya kuliah dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) ketegori tertinggi di UIN Sunan Gunung Djati.

Selain itu, pendaftaran ulang juga bertujuan untuk mengisi data keuangan calon mahasiswa bersangkutan. Dari keterangan yang dilengkapi di proses daftar ulang, pihak universitas akan menetapkan biaya UKT yang akan dibayarkan mahasiswa sepanjang masa perkuliahan nantinya.

Karena pandemi COVID-19 yang belum mereda di Indonesia, hingga saat ini belum ada agenda berkumpul tatap muka di kampus UIN Sunan Gunung Djati. Semua proses pendaftaran ulang UM PTKIN dilakukan secara daring dari jarak jauh.

Jadwal Daftar Ulang UM PTKIN UIN Sunan Gunung Djati

  1. Pengumuman Hasil UM PTKIN (17 Juni 2021, pukul 13.00 WIB)
  2. Pengisian Biodata Daftar Ulang (18 - 25 Juni 2021, ditutup pukul 23.59 WIB)
  3. Pengumuman UKT (29 Juni 2021)
  4. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (30 Juni - 09 Juli 2021)
Ketentuan Umum Daftar Ulang UM PTKIN UIN Sunan Gunung Djati 2021

  1. Pengisian biodata harus diisi secara lengkap dan benar.
  2. Pengisian biodata ini sebagai dasar penentuan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
  3. Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi, dan tidak melakukan pendaftaran ulang (isi biodata) akan dikenakan sanksi administratif (Kategori UKT tertinggi).
  4. Bagi seluruh siswa yang lulus tidak ada agenda berkumpul di kampus.
  5. Seluruh informasi akan di umumkan di Website resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung https://pmb.uinsgd.ac.id.
  6. Agenda/jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) akan ada di setiap postingan jalur penerimaan.
  7. Pembayaran UKT dapat dilakukan di seluruh kantor layanan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) dengan mencantumkan Nomor Peserta.
Tata Cara Melakukan Daftar Ulang UM PTKIN UIN Sunan Gunung Djati 2021

  1. Membuka situs web http://pmb-daftar.uinsgd.ac.id.
  2. Klik daftar baru.
  3. Untuk mendaftar ulang, isi semua kolom yang disediakan.
  4. Kembali ke menu login, masuk menggunakan email dan kata sandi atau pasword yang telah didaftarkan.
  5. Pilih jalur pendaftaran UM PTKIN, kemudian klik sign in.
  6. Isi biodata dengan lengkap dan benar.
  7. Selesai.
Peserta yang masih kebingungan atau mengalami kendala dapat bertanya melalui layanan aduan daring atau Helpdesk PMB UIN Sunan Gunung Djati di nomor 0813-2427-9539 / 0812-2040-3051 /08953308-00366 / 0813-2177-4769 / 0899-8693-310 (WhatsApp chat only).

Dalam keadaan mendesak, calon mahasiswa juga dapat bertanya langsung kepada panitia PMB UIN Sunan Gunung Djati melalui Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No. 105A, Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait UIN SUNAN GUNUNG DJATI atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari