Menuju konten utama
Kasus Suap Kejati DKI Jakarta

Jadi Tersangka Suap Kejati DKI, Agus Winoto Diganti Roberthus Tacoy

Roberthus Melchisedek Tacoy menjabat sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggantikan Agus Winoto yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.

Jadi Tersangka Suap Kejati DKI, Agus Winoto Diganti Roberthus Tacoy
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Roberthus Melchisedek Tacoy menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggantikan Agus Winoto yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Rabu (3/7/2019).

Posisi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta akan ditempati oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, posisi Rahman akan digantikan oleh Yudi Kristiana yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga.

Pelantikan masing-masing personel telah dilakukan pada Selasa (2/7/2019) kemarin. Samuel berharap mereka dapat bekerja untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara di Kejaksaan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat (28/6/2019). Para tersangka yakni adalah Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico sebagai swasta, mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Agus Winoto.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Maya Saputri