Menuju konten utama

Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Advokat ke KPK

Stefanus Rening mengenakan toga advokat saat tiba di kantor KPK. Tindakan itu sebagai bentuk protes kepada KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Advokat ke KPK
Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, penuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (9/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.

Ia datang dengan mengenakan toga advokat yang disebutnya sebagai bentuk protes terhadap KPK yang dinilai menyalahi UU Advokat dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Ini adalah simbolisasi duka bagi advokat. (KPK) jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membernarkan bahwa Roy telah tiba di gedung KPK dan siap menjalani proses pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan telah hadir di gedung KPK. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kali ini, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dijerat KPK dengan dugaan perintangan penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," jelas Ali Fikri, Rabu 3 Mei 2023.

Ali menyebut indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain adalah dengan memberikan masukkan pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya," ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga menjerat Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.

Baca juga artikel terkait PENGACARA LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky