Menuju konten utama

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Nikita Mirzani, Sam Aliano: Ini Aneh

Sam Aliano menuding kepolisian tidak profesional saat memutuskan dirinya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Nikita Mirzani, Sam Aliano: Ini Aneh
Sam Aliano. [Foto/Twitter]

tirto.id - Sam Aliano menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani, di Polda Metro Jaya, pada hari ini.

Kepada wartawan, pengusaha tersebut mengklaim bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka di kasus ini tidak tepat dan janggal. Sam beralasan, sampai sekarang belum ada bukti yang memastikan akun Twitter @NikitaMirzani ialah milik Nikita Mirzani atau bukan. Sementara tudingannya bahwa akun itu milik Nikita menyebabkan dia menjadi tersangka di kasus ini.

“Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita [atau bukan]. Malah saya diproses dan dijadikan tersangka. Ini keterlaluan dan aneh, ini bukan cara profesional kepolisian,” kata Sam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/8/2018).

Kasus ini bermula pada akhir September 2017, saat peringatan G30S/PKI. Saat itu, akun Twitter bernama @NikitaMirzani mencuit "Film G30s/PKI kurang seru... Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke lubang buaya pasti seru." Namun, unggahan itu diduga palsu, Nikita membantah menulis cuitan itu dan menyatakan akun tersebut memalsukan namanya.

Sam sempat melaporkan cuitan itu ke polisi dan juga mengadukan Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera mencekalnya. Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran dan Aliansi Advokat Islam NKRI juga memperkarakan Nikita ke kepolisian akibat cuitan itu. Tapi, laporan sempat disebut kekurangan bukti.

Nikita lalu melaporkan Sam Aliano, Rahmat, Aliansi Advokat Islam NKRI di kasus dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, akun Instagram “PKI_Terkutuk65” dan akun Facebook “Aria Dwiatmo”, yang diduga penyebar pertama cuitan palsu itu, juga diadukan Nikita. Pesohor itu dikabarkan merasa dirugikan Rp5 miliar karena empat program televisi dan kegiatan off-air yang sudah ia lakoni dihentikan akibat pelaporan dirinya di kasus cuitan itu.

Polda Metro Jaya lalu menetapkan Sam Aliano jadi tersangka di kasus pencemaran nama baik Nikita, pada 15 Agustus 2018. Sam diduga melanggar UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebaliknya, Sam Aliano menyatakan Nikita bisa saja bersalah sebab belum ada bukti pasti soal pemilik sebenarnya akun Twitter tersebut. Karena itu, Sam meminta polisi segera mengusut siapa pemilik akun itu.

Sam juga mengklaim Nikita meminta “uang damai” Rp5 miliar sebagai pengganti kerugian pesohor itu karena kontraknya dihentikan oleh stasiun televisi dan sejumlah pihak.

“Saya menduga ada permainan semua pihak. Dugaan uang Rp5 miliar untuk bagi hasil antara semua pihak dan dijadikan bisnis,” kata Sam.

Bukti Nikita meminta Rp5 miliar, kata dia, ialah berita di media massa. Menurut Sam, Nikita pernah membeberkan bahwa empat program dan kegiatan off air yang ia lakoni telah dihentikan oleh pihak pertama. Selanjutnya, Sam mengatakan akan melaporkan Nikita pada pekan ini.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom