Menuju konten utama
Kasus Korupsi Pelindo II

Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2015, RJ Lino Kembali Diperiksa KPK

Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dipanggil kembali oleh KPK sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dan hingga kini belum ditahan.

Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2015, RJ Lino Kembali Diperiksa KPK
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021), memanggil mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Terakhir, KPK memeriksa RJ Lino pada 23 Januari 2020. RJ Lino sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

KPK saat ini masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.

KPK juga mengakui bahwa lamanya penyidikan RJ Lino sebagai utang perkara yang mendapat perhatian publik.

"Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini, BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango beberapa waktu lalu.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Pengadaan tiga unit QCC tersebut dinilai KPK sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PELINDO II

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri