Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Jadi Saksi di Sidang E-KTP Hari Ini, Setnov Sibuk Acara HUT Golkar

Saat ditanya mengenai kepastian Setnov akan hadir di persidangan hari ini, Fredrich mengatakan belum bisa memastikan.

Jadi Saksi di Sidang E-KTP Hari Ini, Setnov Sibuk Acara HUT Golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Hari ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Sayangnya, menurut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini jadwal kliennya padat acara kenegaraan dan memimpin acara HUT Partai Golkar.

“Hari ini beliau kan sangat sibuk, banyak acara negara, bersama Presiden juga yang tidak mungkin bisa ditinggal, juga ada HUT Golkar yg semuanya membutuhkan kehadiran beliau selaku Ketua Umum,” ujar Fredrich kepada Tirto, Jumat (20/10/2017).

Saat ditanya mengenai kepastian Setnov, panggilan Setya Novanto, akan hadir di persidangan hari ini, Fredrich mengatakan belum bisa memastikan. Namun ia menyebutkan kehadiran kliennya dalam jadwal sidang e-KTP hanya sebagai saksi, sehingga tidak ada kewajiban harus hadir di persidangan.

“Saya belum tahu bisa hadir atau tidak, karena surat panggilan JPU pun saya belum lihat, tetapi jika ada saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu, kendati jadwal beliau padat hari ini,” jelasnya.

Setnov hari ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Novanto juga tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.

Selain Novanto, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lain yakni ketua panitia lelang dalam proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Di sidang sebelumnya, Drajat mengaku pernah menerima uang 40.000 dolar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Andi Narogong selaku terdakwa dalam kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI tahun anggaran 2011-2013.

Andi diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Ia bersama Setnov disebutkan dalam dakwaan mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri