Menuju konten utama

Izin Rumah Sakit Dicabut Izin jika Jual Surat Bebas COVID-19 Palsu

Pemprov DKI bakal mencabut izin rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas COVID-19 palsu.

Izin Rumah Sakit Dicabut Izin jika Jual Surat Bebas COVID-19 Palsu
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang pengunjung pasar saat tes swab di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan izin usaha rumah sakit dapat dicabut apabila ketahuan memperjualbelikan surat bebas COVID-19 'bodong' alias palsu kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik.

"Ada pasalnya tentang sanksi, dari mulai administratif sampai pencabutan izin. Kalau ditemukan dibawa ke ranah hukum," Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Weningtyas kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Sanksi tersebut tertera pada pasal 41. Menteri, gubernur, kepala dinas kesehatan, bupati/wali kota disebut dapat melakukan tindakan administratif kepada klinik dari mulai teguran lisan hingga yang terberat pencabutan izin.

Beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial tentang surat keterangan bebas COVID-19 abal-abal yang dijual Rp70 ribu di salah satu situs e-commerce. Mitra Keluarga, yang namanya tertera dalam kop surat, membantah tegas memperjualbelikan surat tersebut.

"Yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau provider-nya," katanya.

Weningtyas mengatakan sejauh ini belum ada rumah sakit di DKI yang ketahuan memperjualbelikan surat bebas COVID-19. Ia juga menegaskan akan tetap memastikan demikian dengan cara menginstruksikan seluruh suku dinas di DKI untuk terjun langsung mengawasi.

"Mereka punya grup yang sangat efektif, di situ [membahas] bagaimana aturannya dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan oleh sudin," katanya.

Di Bali, polisi menangkap tujuh pelaku penjual surat bebas COVID-19 abal-abal pada Kamis (14/5/2020) pekan lalu. Surat palsu pertama menggunakan kop 'Praktek Dokter Umum', sementara yang kedua pakai kop milik Puskesmas Kecamatan Denpasar Barat. Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SURAT BEBAS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino