Menuju konten utama

Izin Advokat Desrizal Penganiaya Hakim Layak Dicabut

Jika izin advokat dicabut, otomatis Desrizal tidak bisa melakukan praktik hukum lagi.

Izin Advokat Desrizal Penganiaya Hakim Layak Dicabut
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Desrizal Chaniago tiba-tiba berjalan ke depan meja majelis hakim, saat H. Sunarto sedang membacakan petitum gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) kemarin. Tak lama berselang, ia melepas ikat pinggangnya lantas memukulkan sabuk itu sekali ke Duta Baskara, anggota majelis hakim, dan dua kali ke Sunarto.

Kejadian itu bikin geger PN Jakpus. Ini adalah kali pertama seorang hakim di serang di pengadilan tersebut. Tindakan Desrizal pun bikin berang Mahkamah Agung, institusi peradilan tertinggi di Indonesia.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyebut tindakan Desrizal adalah penghinaan terhadap lembaga hukum.

"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan," kata Nganro kepada reporter Tirto, Kamis malam.

Kekesalan Nganro beralasan. Sebab dalam catatan Tirto, tak pernah ada satu pun kasus serupa terjadi di Indonesia. Penyerangan terhadap hakim memang pernah terjadi, yakni pembunuhan terhadap Syafiudin Kartasasmita. Namun, pembunuhan yang diotaki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu dilakukan di luar persidangan.

Ulah Desrizal jelas tak bisa ditolerir. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyebut kasus serupa tak boleh kembali terjadi lantaran perbuatan tersebut jelas menghina lembaga peradilan.

"Kalau tidak puas, kan, bisa kasasi," kata Jaja kepada reporter Tirto.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai ulah Desrizal sebagai tindakan tak patut.

"Jangan seperti itu caranya," kata Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (19/7/2019) siang.

Tindakan Memalukan

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi advokat tempat Desrizal bernaung, langsung bertindak. Meski terpecah menjadi tiga kubu, pengurus nasional organisasi ini sama-sama sepakat izin advokat milik Desrizal harus dicabut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon mengakui Desrizal adalah anggotanya. Ia tahu soal itu lantaran saat kejadian, salah seorang Sekretaris Komisi Pengawas DPN Peradi tengah berada di tempat yang sama.

"Kami langsung memprosesnya secara etik tanpa menunggu pengaduan dari pengadilan,” kata Thomas seperti dilansir dari Hukum Online.

Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Ketua DPN Peradi kubu Luhut, sepakat dengan langkah Thomas. Bahkan, Luhut berkata Desrizal seharusnya diberi hukuman pidana.

"Kedua hal itu secara bersamaan tidak bisa ditawar," kata Luhut kepada reporter Tirto.

Sama dengan Thomas dan Luhut, Juniver Girsang yang juga menjabat Ketua Umum DPN Peradi kubu Juniver sepakat dengan sanksi bagi Desrizal. Bila perlu, Juniver menyebut izin advokatnya wajib langsung dicabut karena tidak menghargai hakim.

"Sanksi bagi advokat seperti itu yang termasuk pelanggaran berat dan bisa dilakukan pemecatan. Dengan pemecatan dia tidak bisa lagi berprofesi sebagai advokat. Dia tidak bisa praktik advokat lagi," kata Juniver kepada reporter Tirto.

Memang UU Advokat membatasi pekerjaan untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum termasuk menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum diperuntukan terbatas hanya untuk profesi advokat (Pasal 1 Angka 2 UU Advokat). Jika dia tidak menjadi advokat, otomatis Desrizal tidak bisa melakukan praktik hukum lagi.

"Kalau di Peradi saya, langsung saya sidang untuk menyikapi tindakan memalukan itu," kata Juniver.

Bikin TW Minta Maaf

Ekky dan Budi, dua advokat di kantor hukum Desrizal, belum mau memberi keterangan soal ulah atasannya itu. Saat persidangan kemarin, Ekky dan Budi tampak duduk di samping sang ‘pengacara jagoan’.

Saat dimintai komentar oleh reporter Tirto, keduanya menolak. "Tunggu waktunya saja. Kami pasti akan beri jawaban, cuma enggak sekarang," kata Ekky.

Saat Ekky dan Budi hanya bisa bungkam, kubu Tomy Winata selaku pihak yang diwakili Desrizal dalam persidangan kemarin, angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Hanna Lilies, Tomy meminta maaf.

"TW [Tomy Winata] meminta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata Hanna dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Jumat (19/7/2019).

Menurut Hanna, Tomy kaget dengan penganiayaan hakim tersebut lantaran di mata Tomy, Desrizal bukan sosok yang tempramental. Selain itu, Hanna berkata, Tomy meminta Desrizal untuk patuh kepada aturan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN HAKIM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih