Menuju konten utama

Izin Abu Tours dan Tiga Travel Umrah Lainnya Dicabut Kemenag

Kemenag mencabut izin empat penyelenggara haji dan umrah, termasuk Abu Tour.

Izin Abu Tours dan Tiga Travel Umrah Lainnya Dicabut Kemenag
Dua petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Baji Gau, Makassar, Jumat (23/3/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id - Kementerian Agama mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar di Kemenag setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah izin Abu Tour yang diduga menipu ribuan calon jemaah.

Selain PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Kemenag juga mencabut izin biro travel umrah yang terdaftar di Kemenag, yaitu Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.

“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jemaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di kantornya Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ketidakmampuan finansial Interculture Tourindo, kata Nizar, karena mengalami penyitaan setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain, First Travel (FT).

Interculture, lanjut Nizar, merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya.

Nizar mengatakan, surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi. Dia mengatakan, kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata Nizar, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi.

Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN UMRAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz