Menuju konten utama

Iwan Budianto Enggan Komentari Status Tersangka Joko Driyono

Iwan tutup mulut soal status tersangkan Joko Driyono. Alasannya, tak etis mengomentari bos-nya di PSSI.

Iwan Budianto Enggan Komentari Status Tersangka Joko Driyono
Plt Wakil Ketua Umum, Iwan Budianto (kanan) dan Sekjen PSSI, Ratu Tisha (kiri) saat diwawancarai reporter Tirto setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2/2019). tirto.id/Herdanang A Fauzan

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Iwan Budianto menolak berkomentar soal penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri dalam perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Saat ditemui reporter Tirto usai sesi pertama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (18/2/2019) siang, Iwan menghindari pertanyaan soal Jokdri.

"Enggak, enggak. Enggak etis. Wah pertanyaannya ngawur ini. Kalau soal RUPS, saya ladeni [tidak soal yang lain]," ungkap mantan Direktur Utama Arema FC itu.

Sempat santer kabar yang menyebutkan bahwa Iwan akan naik menggantikan Jokdri di tampuk kepemimpinan PSSI. Namun, kabar itu ditampik oleh yang bersangkutan.

Senada dengan Iwan, Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria menyebut saat ini belum ada perubahan dalam struktur organisasi. Jabatan ketua umum masih dipegang Jokdri, meski statusnya kini tersangka.

"Masih. Pak Joko masih ketua. Posisinya kami jalankan sesuai dengan statuta saja. Sesuai dengan Kongres tahunan," ujar Ratu Tisha.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Pria yang memulai jabatan di PSSI sejak 1991 itu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) hari ini. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH