Menuju konten utama

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, PAN: Jokowi Tiada Empati ke Rakyat

Menaikkan iuran BPJS Kesehatan di kala pandemi COVID-19 menurut Saleh Daulay sangatlah tidak tepat dilakukan Presiden Jokowi.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, PAN: Jokowi Tiada Empati ke Rakyat
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

tirto.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengkritik keluarnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang isinya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menilai Presiden Joko Widodo tak memiliki empati kepada rakyatnya sendiri di tengah kondisi pandemi COVID-19. Menaikkan iuran BPJS Kesehatan menurut Saleh yang juga duduk di Komisi IX DPR RI ini sangatlah tidak tepat dilakukan Jokowi.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Padahal, kata Saleh, dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan kenaikan iuran ini ditambah kondisi ekonomi yang jatuh akibat pandemi COVID-19, Saleh meyakini akan banyak masyarakat yang tidak bisa membayarnya. Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dengan keadaan seperti itu; memiliki dampak serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.

“Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," jelas Saleh.

Saleh juga menilai Jokowi tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75 tahun 2019, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, kata Saleh, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.

"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," katanya.

Sejak awal, Saleh menduga pemerintah akan berselancar dengan aturan ini. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Saleh melihat Jokowi mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perpres baru yang tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.

"Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," tuturnya.

Saleh menduga ada kesan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020, karena ada masa pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.

Itu artinya, lanjut Saleh, pemerintah ingin terlihat oleh rakyatnya bila mereka sudah mematuhi putusan MA meski hanya tiga bulan saja, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi. Saleh meyakini akan kembali ada gugatan dari masyarakat terhadap kebijakan Jokowi yang tak ada empatinya ke masyarakat ini.

"Saya khawatir, Perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat. Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah," tegasnya.

Presiden Joko Widodo diketahui kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Dasar hukumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi Selasa 5 Mei 2020 lalu.

Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto