Menuju konten utama

ITRW Pertanyakan Fungsi Patroli Terkait Kecelakaan di Tol Pejagan

Deddy Herlambang mempertanyakan fungsi dan tugas patroli jalan tol, terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan puluhan kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang.

ITRW Pertanyakan Fungsi Patroli Terkait Kecelakaan di Tol Pejagan
Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang di Brebes, Minggu 18 September 2022. ANTARA

tirto.id - Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang, mempertanyakan fungsi dan tugas patroli jalan tol terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan puluhan kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang. Kecelakaan diduga diakibatkan oleh pekatnya asap dari pembakaran rumput di samping jalan tol, sehingga mengganggu konsentrasi pandangan pengemudi.

"Menanyakan fungsi dan tugas patroli jalan tol yang setiap jam lalu-lalang di ruas jalan tol, mengapa tidak melihat asap tebal di jalan tol itu. Apakah sudah tepat patroli jalan tol melakukan pengawasan di jalan tol tersebut, apakah malah tidak melakukan tugas patroli pada saat itu?" katanya, Senin (19/9/2022).

ITRW juga mempertanyakan CCTV yang seharusnya juga ada di jalan tol sebagai pemantau kepadatan volume kendaraan jalan tol. "Apakah tidak melihat asap tebal seperti itu? Bila sistem pengawasan jalan tol tidak bekerja dengan baik, maka otomatis tiada early warning system (EWS) di jalan tol," terang Deddy.

Deddy meminta Kepolisian RI mengusut tuntas pihak yang membakar lahan di trase jalan tol dekat lokasi kecelakaan. Hal ini mungkin bisa saja masyarakat sekitar atau pengelola jalan tol itu sendiri dengan dalih membersihkan rumput-rumput sepanjang ruas tol.

Jalan tol adalah pelayanan jalan berbayar yang kontra-prestasinya pengguna jalan tol dilayani dengan baik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ada. Pengguna jalan tol bila menjadi korban kecelakaan atau dirugikan baik material/imaterial berhak menuntut pertanggungjawaban kepada pengelola/operator jalan tol.

Deddy menjelaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini, karena akan menambah citra buruk Jalan tol Indonesia yang sangat berbahaya. ITRW juga mendesak BUJT untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap operator-operator jalan tol agar tidak abai dalam pelayanan keselamatan di jalan Tol.

"SPM jalan tol yang berlaku saat ini belum menyampaikan kebersihan asap di jalan tol, bagaimana bila ada paku, tumpahan oli, masyarakat yang suka melempar ke jalan tol juga belum ada di SPM tersebut. Untuk persoalan tersebut SPM jalan tol nomer 16/PRT/M/2014, sudah sewaktunya direvisi karena sudah terlalu lama alias tidak mutahir lagi," kata dia.

Sebaiknya SPM jalan tol ditinjau setiap 3 tahun sekali karena sudah ada perubahan panjang tol, volume kendaraan dan tuntutan perbaikan kualitas SPM. Semakin baik kualitas pendidikan pengguna jalan tol, konsekuensi logisnya tuntutan perbaikan pelayanan jalan tol akan meningkat.

"Setelah SPM ditinjau kembali tiap 3 tahun tentunya ada hasil keluaran dapat direvisi atau tidak," tandas Deddy.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BERUNTUN DI TOL PEJAGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang