Menuju konten utama

Isu PHK Ribuan Karyawan Krakatau Steel Dibantah Kementerian BUMN

Kementerian BUMN membantah isu pemecatan ribuan karyawan Krakatau Steel.   

Isu PHK Ribuan Karyawan Krakatau Steel Dibantah Kementerian BUMN
Lembaran baja di PT Krakatau Steel. FOTO/krakatausteel.com

tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah isu restrukturisasi di Krakatau Steel (KRAS) berujung pada pemecatan ribuan karyawan perusahaan pelat merah itu.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan saat ini KRAS memang sedang melakukan restrukturisasi sebagai akibat keuangan perusahaan yang memburuk.

Namun, ia memastikan bahwa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beredar tidak benar. Menurut Fajar, restrukturisasi memiliki banyak bentuk, seperti dalam hal bisnis, organisasi dan keuangan.

“Tidak ada. Perampingan apa? Semuanya diberesin restrukturisasi organisasi. Jadi tidak ada urusan dengan PHK dulu. Nanti kalau saya bilang tidak ada PHK nanti isunya jadi.. Janganlah begitu,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (27/6/2019).

Ketika ditanya mengenai adanya rencana perampingan unit-unit, Fajar juga menampik kabar itu. Ia mengatakan dalam proses restrukturisasi ini bisa saja ada perubahan jumlah dalam organisasi, tetapi itu semata-mata ditujukan agar operasional perusahaan dapat berjalan.

Dia mencontohkan bisa saja ada kemungkinan rangkap jabatan yang perlu dibereskan. Menurut dia, ada jumlah rangkap jabatan cukup besar dalam tubuh Krakatau Steel.

“Tujuan kita utama adalah supaya jalan dulu operasinya. Untuk itu diperlukan organisasi seperti apa jumlahnya berapa. Misalnya dari 4.000 (orang) jadi 3.000 (orang). Tapi bukan berarti itu di-cut [pangkas]. Tidak ada itu. Belum ada,” ucap Fajar.

Namun, terkait karyawan yang berada di dalam skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ia tidak menampik kemungkinan pemecatan mereka.

Menurutnya, wajar bila ada sejumlah karyawan PKWT yang tidak diperpanjang kontraknya. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa hal itu terjadi di anak perusahaan KRAS.

“Kalau PKWT iya. Kalau PKWT berakhir tidak diperpanjang. Itu benar, tapi itu di anak perusahaan,” ucap Fajar.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURISASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom